A.
Dimensi Perencanaan Pajak
Dalam melakukan
perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini
memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi
pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara
keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam
perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak
global yang dibayarkan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini
dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha
2. Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi
manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
B.
Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan
sumber pajak luar negeri, banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan
perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya
dianggap sebagai perluasan induk perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan
dengan laba induk perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia untuk anak
perusahaan) dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun saat laba dihasilkan,
terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak. Laba
anak perusahaan luar negeri umumnya tidak dikenakan pajak hingga dilakukan
repatriasi.
C.
Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan dan
Laba Subbagian F
Negara-negara
lain yang menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak
perusahaan luar negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga
laba itu direpatriasi sebagai dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan
(deferral). Negara-negara surga pajak member peluang kepada perusahaaan
multinasional untuk menghindari repatrias dan pajak negara asal dengan
menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak perusahaan “plat nama.”
Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata yang terkait. Laba yang
dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan aktif.
Amerika Serikat
menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang Dikenalkan
(Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F. CFC merupakan
perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemegang
saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50% dari total
hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki lebih dari
10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu. Pemegang saham
CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai Laba
Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba
Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak
berhubungan istimewa.
D.
Induk Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa
keadaan, sebuah induk perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi
dibeberapa negara asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai
operasi dibeberapa investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga.
Sifat utama dari struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung memiliki
saham suatu induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi asing
dan induk perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki
saham-saham dari satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan
diwilayah luar negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain:
1. Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan
atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran serupa lainnya.
2. Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga
laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan
kembali laba tersebut diluar negeri).
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari
penjualan saham anak perusahaan opersi luar negeri.
E.
Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk
organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif
negara yang dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang
dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat
menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC)
untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin
memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan
oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan
Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa
untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada tahun 2000,
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization---WTO) menetapkan bahwa
FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah
provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi
menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar territorial
(extraterritorial income eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan
kepada perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk
membukukan penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama
besarnya dengan yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang
baru ini juga ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.
F.
Keputusan Pendanaan
Cara yang
digunakan untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor
pajak. Dengan mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk
dikurangi pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga
akan meningkatkan daya tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak
tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal
yang mengharuskan tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan
asing, maka peminjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai
penyetoran modal ini akan menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas
pajak dinegara induk perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.
G.
Penggabungan kredit pajak
Pada bagian awal
disebutkan bahwa beberapa negara membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber
per sumber. Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan
kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba
yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak
sebagai contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan
dengan dividen yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan
ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat
memperbolehkan perlakukan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk
perusahaan AS diperusahaan seperti itu lebih dari 5%.
H.
Alokasi Akutansi Biaya
Alokasi biaya
internal di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser
laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling
umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di
negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber
daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan
pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.
I.
Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem
perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah dan harga transfer
rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada
di negara-negara dengan tariff pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga
transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat
sangat jelas pada saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara
internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan
dengan kondisi domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila
dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3)
berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke
indutri lain dan dari satu negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan
social, ekonomi, dan politik dalam entitas usaha multinasional, dan
kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak
internasional terpenting yang dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh
penentuan harga transfer antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak
dapat diamati secara terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan
beberapa bagian sistem perencanaan dan control perusahaan multinasional.
Transaksi antarnegara membuka perusahaan multinasional terhadap serangkaian
kekhawatiran strategis yang berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing
global.
J.
MASA DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa
setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak
pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam
wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi
terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun
situasi ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet
mengabaikan batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan untuk
mengumpulkan pajak bergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar,
akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk
mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah
kenyataan. Internet juga membuat sejumlah perusahaan multinasional merasa mudah
untuk mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah yang
mungkin sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat klik mouse untuk
mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan pajak
terhadap transaksi internasional.
Pemerintah
diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada
prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda
dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi
secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi
releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi
dengan cara ini.
Tren ini akan
terus berlajut. Pada saat yang bersamaan, banyak pakar melihat kompetisi pajak
yang semakin besar. Internet membuat upaya untuk mengambil keuntungan dari
Negara surge pajak semakin mudah. Beberapa pihak mendukung pajak
tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk menggunakan harga transfer
dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan pendekatan ini, total laba
sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing negara
berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu
relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas
sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan
dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.
SUMBER :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International
Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar