Sabtu, 25 Juni 2016

BAB 11 PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL



A.            Dimensi Perencanaan Pajak
Dalam melakukan perencanaan pajak, perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yurisdiksi pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan. Pergeseran beban dan pendapatan melalui ikatan-ikatan dalam perusahaan juga memberikan peluang tambahan bagi MNC untuk meminimalkan pajak global yang dibayarkan. Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini dimulai dengan dua hal dasar :
1.    Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha
2.    Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.

B.             Pertimbangan Organisasi
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri, banyak pihak berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan, labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan(suatu opsi yang tidak tersedia untuk anak perusahaan) dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak. Laba anak perusahaan luar negeri umumnya tidak dikenakan pajak hingga dilakukan repatriasi.

C.             Perusahaan Luar Negeri yang Dikendalikan dan Laba Subbagian F
Negara-negara lain yang menerapkan prinsip pengenaan pajak seluruh dunia, laba anak perusahaan luar negeri tidak dikenakan pajak kepada induk perusahaan hingga laba itu direpatriasi sebagai dividen yang dikenal sebagai prinsip penangguhan (deferral). Negara-negara surga pajak member peluang kepada perusahaaan multinasional untuk menghindari repatrias dan pajak negara asal dengan menempatkan laba transaksi dan akumulasinya pada anak perusahaan “plat nama.” Transaksi ini tidak memiliki pekerjaan atau wujud nyata yang terkait. Laba yang dihasilkan dari transaksi ini bersifat pasif dan bukan aktif.
Amerika Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar negeri yang Dikenalkan (Contolled Foreign Corporation-CFC) dan Provisi Laba Subbagian F. CFC merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pemegang saham AS (perusahaan, warga negara, atau penduduk AS) lebih dari 50% dari total hak suara atau nilai pasar wajar. Hanya pemegang saham yang memiliki lebih dari 10% hak suara yang dihitung dalam penetapan ketentuan 50% itu. Pemegang saham CFC dikenakan pajak atas laba CFC tertentu (yang disebut sebagai Laba Terkait-Tainted Income ) bahkan sebelum laba itu didistribusikan. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.

D.            Induk Perusuhaan di Luar Negeri
Dalam beberapa keadaan, sebuah induk perusahaan multinasional yang berpusat AS dengan operasi dibeberapa negara asing dapat memiliki keuntungan apabila memiliki berbagai operasi dibeberapa investasi asing melalui induk perusahaan dinegara ketiga. Sifat utama dari struktur ini adalah induk perusahaan AS secara langsung memiliki saham suatu induk perusahaan yang didirikan disebuah wilayah yurisdiksi asing dan induk perusahaan yang didirikan tersebut pada gilirannya memiliki saham-saham dari satu atau lebih anak perusahaan yang beroperasi yang didirikan diwilayah luar negeri lainnya. Keuntungan dari bentuk organisasi induk perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain:
1.    Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas dividen, bunga, royalty, dan pembayaran serupa lainnya.
2.    Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut diluar negeri).
3.    Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan opersi luar negeri.

E.             Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Pilihan bentuk organisasi yang menjalankan operasi luar negeri juga dipengaruhi oleh insentif negara yang dirancangan untuk mendorong beberapa jenis aktivitas tertentu yang dianggap bermanfaat bagi perekonomian nasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat menciptakan Perusahaan Penjualan Luar Negeri (Foreign Sales Corporations---FSC) untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provinsi FSC, sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan dari pajak penghasilan AS sebagai contoh, misalkan Parent Corp yang ada di AS melakukan kontrak dengan seorang pembeli di Eropa untuk melakukan pengiriman persediaan.
Pada tahun 2000, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization---WTO) menetapkan bahwa FSC merupakan bentuk subsidi illegal dan memerintahkan AS untuk mengubah provinsi FSC. Sebagai jawabannya, Amerika Serikat mengubah FSC, tetapi menggantinya dengan perkecualian laba yang diperoleh dari luar territorial (extraterritorial income eclusion). Undang-undang baru ini memberikan kelegaan kepada perusahaan dari keharusan untukmendirikan perusahaan terpisah untuk membukukan penjualan ekspor, namun tetap potongan pajak yang hampir sama besarnya dengan yang diatur dalam aturan FSC yang baru diubah. Undang-undang baru ini juga ditetapkan sebagai tidak legal oleh WTO.

F.              Keputusan Pendanaan
Cara yang digunakan untuk mendanai operasi luar negeri dapat dipengaruhi oleh factor pajak. Dengan mengasumsikan hal lain tidak berubah, dimungkinkannya utang untuk dikurangi pajak, yang meningkatkan imbalan setelah pajak atas ekuitas, juga akan meningkatkan daya tarik pendanaan utang dinegara-negara dengan pajak tinggi. Apabila pinjaman dalam mata uang local dibatasi oleh pemerintah lokal yang mengharuskan tingkat minimum penyetoran ekuitas oleh induk perusahaan asing, maka peminjaman yang dilakukan oleh induk perusahaan untuk mendanai penyetoran modal ini akan menghasilkan akhir yang sama, dengan catatan otoritas pajak dinegara induk perusahaan memperbolehkan pengurangan bunga atas pajak.

G.            Penggabungan kredit pajak
Pada bagian awal disebutkan bahwa beberapa negara membatasi kredit pajaknya menurut dasar sumber per sumber. Laba yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah. Kelebihan kredit pajak sebagai contoh dapat diperluas untuk pajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan dividen yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional. Amerika Serikat memperbolehkan perlakukan ini asalkan kepemilikan tidak langsung oleh induk perusahaan AS diperusahaan seperti itu lebih dari 5%.

H.            Alokasi Akutansi Biaya
Alokasi biaya internal di antara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak tinggi. Alokasi beban jasa tersebut seperti sumber daya manusia, teknologi dan riset serta pengembangan akan memaksimalkan pengurangan pajak untuk perusahaan afiliasi di negara dengan pajak tinggi.

I.               Lokasi dan Penentuan Harga Transfer
Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah dan harga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tariff pajak yang relatif tinggi.
Penentuan harga transfer telah menarik perhatian seluruh dunia. Pentingnya isu ini terlihat sangat jelas pada saat kita mengenali bahwa penentuan harga transfer (1) secara internasional dilakukan pada skala yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi domestik, (2) dipengaruhi oleh lebih banyak variable bila dibandingkan dengan yang ditemukan pada lingkungan yang sangat domestic, (3) berbeda-beda dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dari satu industri ke indutri lain dan dari satu negara ke negara lain, dan (4) memengaruhi hubungan social, ekonomi, dan politik dalam entitas usaha multinasional, dan kadang-kadang seluruh negara. Penentuan harga transfer merupakan masalah pajak internasional terpenting yang dihadapi MNC dewasa ini.
Pengaruh penentuan harga transfer antarperusahaan atas beban pajak internasional tidak dapat diamati secara terpisah; penentuan harga transfer dapat mendistorsikan beberapa bagian sistem perencanaan dan control perusahaan multinasional. Transaksi antarnegara membuka perusahaan multinasional terhadap serangkaian kekhawatiran strategis yang berkisar dari resiko lingkungan hingga daya saing global.

J.               MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan tersendiri bagi banyak prisip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional. Salah satu prinsip ini adalah bahwa setiap bangsa memiliki hak menetukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada didalam wilayahnya sendiri. Hukum pajak berubah didalam sebuah dunia dimana transaksi terjadi di tempat-tempat yang dapat diidentifikasikan dengan jelas, namun situasi ini semakin kurang tepat. Perdegangan elektronis melalui Internet mengabaikan batas-batas dan lokasi fisik.
Kemampuan untuk mengumpulkan pajak bergantung bagaimana mengetahui siapa yang harus membayar, akan tetapi dengan teknik enkripsi yang semakin rumit, maka semakin sukar untuk mengidentifikasikan pembayar pajak. Uang elektronis tanpa pemilik adalah kenyataan. Internet juga membuat sejumlah perusahaan multinasional merasa mudah untuk mengalihkan kegiatan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah yang mungkin sangat jauh dari para pelanggan namun sedekat klik mouse untuk mengakses. Maka menjadi semakin sukar untuk mengawasi dan mengenakan pajak terhadap transaksi internasional.
Pemerintah diseluruh dunia mengharuskan metode penentuan  harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, suatu perusahaan multinasional dinegara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independen yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar yang rumit tidak lagi releven saat ini bagi perusahaan global karena semakin sedikit yang beroperasi dengan cara ini.
Tren ini akan terus berlajut. Pada saat yang bersamaan, banyak pakar melihat kompetisi pajak yang semakin besar. Internet membuat upaya untuk mengambil keuntungan dari Negara surge pajak semakin mudah. Beberapa pihak mendukung pajak tunggal (unitary tax) sebagai alternatif untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak. Berdasarkan pendekatan ini, total laba sebuah perusahaan multinasional dialokasikan ke masing-masing negara berdasarkan sebuah rumusan yang mencerminkan kehadiran ekonomi perusahaan itu relatif didalam negara itu. Setiap negara kemudian akan mengenakan pajak atas sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya, perpajakan dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan.


SUMBER :
Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar