Kamis, 23 Januari 2014

Tata Cara Pembentukan Koperasi di Indonesia



Nama  : Benny Rianto
NPM   : 21212425
Kelas   : 2EB08

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DI INDONESIA

Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang ingin mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi mereka.
Hal – hal yang harus di perhatikan dalam pembentukan koperasi :
1.      Orang – orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor – factor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3.      Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.      Kepengurusan dan manajemen harus di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi dan pengelolaan koperasi.
Pesiapan pembentukan koperasi
Persiapan yang perlu di lakukan dalam pendirian koperasi :
1.      Orang – orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas – luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah. Dengan tujuan agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan koperasi.
2.      Disamping hal tersebut di atas, juga sangat baik di lakukan pendidikan atau latihan terlabih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh latihan dan pendidikan maka mereka itu nantinya di harapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan – rekan mengenai bidang perkoperasian tadi. Yang nantinya kan memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
3.      Setelah di rasa cukup pengertianyadan di landasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan atau hanya ikut- ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Rapat pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan , maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Rapat pembentukan di hadiri oleh peminat – peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan di pimpin oleh salah seorang atau lebih dari antar mereka sendiri.
2.      Karena pentinganya rapat pembentukan ini , sebaiknya mengundang pejabat / atau petugas departemen koperasi setempat , untuk membantu kelancaran jalanya rapat, serta memberikan petunjuk , penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
3.      Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi , antara lain :
a)      Tujuan pendirian koperasi
b)      Usaha yang hendak di jalankan
c)      Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d)     Penyusuanan anggaran dasar
e)      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f)       Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi

4.      Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan – ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh bertentanga  dengan ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah:
a)      Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b)      Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c)      Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d)     Maksud dan tujuan koeprasi
e)      Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f)       Syarat – syarat keanggotaan dan kepengurusan
g)      Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana lainya.
h)      Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan  ( mereka di beri kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
  • Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah – langkah yang perlu di lakukan adalah
1.      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.


2.      Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
a.       Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b.      Berita acara rapat pembentukan
c.       Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
  • Pendaftaran Koperasi sebagai badan hukum
1.      Setelah surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi  yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal permohonan tadi
2.      Atas dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
a.       Menyetujuai pembentukan koperasi yang bersangkutan
b.      Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3.      Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan  dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4.      Kepala kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan , kepengurusan, dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5.      Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan



  • Pengesahan akte pendirian
1.      Dlam waktu selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan
2.      Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah penerimaan surat penolakan.
3.      Dan sebaliknya jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor urut  yangsesuai dengan buku daftar umum  yang di sediakan khusus untuk keperluan itu  pada kantor pejabat. Kedua buah akte pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4.      Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.      Buku Dafta umum serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma – Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6.      Badan hukum yang di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan  sebagai di atur oleh peraturan perundang undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7.      Surat – surat atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.

Sumber: Sitio Arief dan Tamba Haloman (2001). Koperasi Teori dan Praktik . Jakarta : Erlangga

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia



Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia
Oleh : Benny Rianto/21212425/2EB08
 Image
Sebelum penulis membahas mengenai hal-hal apa saja yang membuat sulit berkembangnya koperasi di Indonesia, penulis akan mengemukakan terlebih dahulu hal mendasar mengenai seluk beluk koperasi di Indonesia agar pembaca dapat lebih memahami isi dari tulisan ini.

Apa itu koperasi?
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa koperasi dibuat dan didirikan untuk memberdayakan masyarakat dalam aktivitas perekonomiannya, sehingga tercipta sumber daya manusia yang sejahtera dan tangguh dalam perekonomian.

Apa saja jenis koperasi yang ada?
Ada keberagaman yang terdapat dalam jenis-jenis koperasi, diantaranya adalah :
1.      Jenis koperasi menurut fungsinya
(Koperasi Pembelian/Pengadaan,Konsumsi, Koperasi Penjualan/Pemasaran, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa).
2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
(Koperasi Primer, Koperasi Sekunder (Pusat, Gabungan Koperasi, Induk Koperasi))
3.      Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
(Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen)

Dari yang kita ketahui tentang jenis-jens koperasi yang ada, dari keberadaannya koperasi dapat mendongkrak aktivitas perekonomian negara karena skala ekonomi yang besar, aktivitas yang nyata serta faktor-faktor keunggulan lainnya yang berada pada badan usaha ini yang dapat membuat perekonomian negara menjadi semakin unggul.

Apa prinsip koperasi?
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah :
1.      Keanggotaan besifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Tampak jelas bahwa prinsip koperasi sangatlah menginginkan masyarakat satu sama lain menjadi sumber daya manusia yang produktif, berpengetahuan, dan sejahtera dengan aktivitas koperasi.

Penyebab kurang berkembangnya koperasi di Indonesia
Seperti kita ketahui sekarang ini, eksistensi dan keaktifan dari kegiatan koperasi di Indonesia kian lama kian menurun. Berdasarkan berita mengenai perkembangan koperasi di Indonesia, Pada akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), tercatat jumlah koperasi 154.964 unit dan 5 tahun kemudian pada akhir 2012 naik menjadi 194.295 unit, dimana dalam analisis statistik terdapat pertumbuhan koperasi yang baru rata-rata 5,8 persen per tahun; sementara jumlah anggota pada 2008 ada 27,3 juta orang dan pada akhir 2012 tercatat 33,87 juta orang; yang secara statistik rata-rata pertumbuhan anggota sebesar 5,5 persen per tahun.
Selaku badan usaha, terdapat omzet usaha tercatat 68.446 triliun rupiah, lalu naik pada 2012 menjadi 119.182 triliun rupiah, atau naik rata-rata 15 persen per tahun. Jika melihat data di atas yang selalu ada perkembangan positif, bisa saja dianggap bahwa ada pertumbuhan animo masyarakat untuk bergabung dalam koperasi di negeri ini, bahkan data per semester I tahun 2013, koperasi telah mencapai 200.808 unit. 

Namun, terungkap juga bahwa walaupun jumlah koperasi meningkat, ditemukan banyak koperasi yang tidak aktif yang selalu “tidur nyenyak” yang jumlahnya belum menurun, tetap berkisar 29 persen. Lihat saja, pada akhir 2012, ada 54.974 unit dan pada smester I 2013 naik menjadi 58.421 unit koperasi yang tidak aktif. Suatu jumlah yang tidak kecil, bagaikan “ribuan mayat” yang tergeletak bergentayangan yang seakan-akan menanti giliran masuk ke “kuburan massal”. Indikator lainnya dalam mekanisme manajemen perkoperasian seyogianya terlaksana forum silaturahim para anggota selaku pemilik koperasi guna mengambil berbagai keputusan strategis dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tampaknya masih terseok-seok, rata-rata masih di bawah 50 persen tiap tahun yang menyelenggarakan RAT.

Selain berdasarkan dari fakta-fakat yang disebutkan dari berita di atas, ada banyak hal lain yang dapat kita amati bahwa hal tersebut merupakan hal-hal yang membuat koperasi di Indonesia menjadi semakin tenggelam. Hal-hal tersebut antara lain :
1.      Kurangnya partisipasi anggota yang menyebabkan aktivitas cenderung stagnan
2.      Sosialisasi koperasi kepada masyarakat yang masih minim menyebabkan masyarakat masih sangat kurang memahami esensi dari koperasi itu tersendiri. Sehingga kurang tergeraknya masyarakat untuk menggunakan jasa koperasi sebagai sarana penunjang aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat.
3.      Manajerial yang kurang professional dan kurangnya pengetahuan lebih di kalangan pengurus koperasi dalam pengelolaan aktivitas koperasi menyebabkan menurunnya kinerja dari koperasi.
4.      Kondisi permodalan yang masih minim
5.      Kondisi kesadaran masyarakat yang sangat minim untuk menggunakan jasa koperasi, karena sampai seakrang ini pemerintah yang mensosialisasikan ke masyarakat, bukan mulai dari kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
6.      Pemerintah yang cenderung memanjakan koperasi dengan bantuan-bantuan yang kurang mendidik, contohnya adalah bantuan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan pengembalian. Ini memberikan efek yang buruk bagi koperasi, karena koperasi cenderung mengandalkan bantuan daripada bergerak secara mandiri untuk meningkatkan asset dan aktivitas koperasi yang nantinya bertujuan untuk memakmurkan anggota koperasi itu sendiri.
7.      Terjadinya demokrasi ekonomi yang minim seperti tidak leluasanya koperasi dalam menjalankan setiap tindakannya,
8.      Masalah-masalah eksternal dan internal yang menyebabkan kurang produktifnya aktivitas koperasi. Kondisi internal yang buruk dapat merusak manajerial dari koperasi tersebut, sehingga kinerja koperasi menjadi buruk. Kondisi ekternal yang ekstrim seperti inflasi yang tinggi dan persaingan yang sangat ketat dalam perekonomian juga menjadi kendala dalam perkembangan koperasi yang memiliki tingkat ketahanan yang tidak begitu kuat.

Demikian tulisan mengenai Mengapa Koperasi Sulit Berkembangdi Indonesia, semoga tulisan ini dapat menambah pengetahuan pembaca sekalian dan menambah kesadaran untuk senantiasa menggunakan jasa koperasi.

Sumber :
-          Pemikiran Pribadi
-          id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Senin, 20 Januari 2014

Laporan dan Analisa Hasil Observasi Koperasi


Nama Koperasi         : Koperasi Sejahtera Bersama
Alamat Koperasi       : Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat
Telepon                               : (0251)7560450
Narasumber                       : Ibu Siti Masruroh (Anggota pengurus Koperasi Sejahtera Bersama Bogor)







 Apa itu Koperasi Sejahtera Bersama ?
Koperasi Sejahtera Bersama adalah Koperasi yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam dan juga dalam bentuk investasi atau deposito yang dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pada prinsip bagi hasil untuk masa simpanan 5, 7, dan 10 tahun, serta bergerak dalam bidang perdagangan.
v  Profil Koperasi Sejahtera Bersama
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
v  Visi Koperasi
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.



v  Misi Koperasi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
v  Filosofi Koperasi
Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
v  Kendala Yang dihadapi Koperasi Sejahtera Bersama :
-          Pada Tahun 2014 akan diberlakukan pajak untuk deposito diatas 100jt.
-          Terlalu banyak investor daripada kreditur, sehingga nilai bunga investasi/deposito menjadi berkurang.
v  Solusi yang harus diambil menurut saya adalah sbb :
-          Untuk kendala yang pertama, menurut saya dalam permasalahan ini, pemerintah harus terjun langsung dalam mengatasinya. Sebab, selama ini koperasi terlihat sangat kurang menjadi sorot mata pemerintah. Dan jika pemerintah memberlakukan sistem pajak pada tahun 2014 nanti, kemungkinan besar akan banyak koperasi yang tutup. Hal tersebut dikarenakan sistem dalam perkoperasian yang belum 100% benar. Jadi, sebaiknya pemerintah berfikir secara lebih matang terlebih dahulu dampak dari apa yang menjadi keputusannya dalam hal kebijakan- kebijakan dalam sistem koperasi Indonesia.
-          Solusi untuk kendala yang kedua, menurut saya adalah anggota koperasi harus lebih maju atau pintar dalam merebut pangsa pasar guna mencari kreditur. Sehingga dengan begitu, nilai bunga investasi/deposito tidak berkurang.
v  Unit Usaha Koperasi Sejahtera Bersama
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
v  Mitra Usaha Koperasi
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

v  Prestasi Koperasi Sejahtera Bersama :
  • The Winner Of Indonesian Micro Finance award 2011
  • The Best Of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Cooperative 2012
  • The 1st Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012