Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan
norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang auditor dalam mengaudit
sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah
ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman
audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat
tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk
mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab
terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya,
jujur dalam bekerja.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan
menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di
dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan
yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan
praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak
memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kreablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
KASUS ETKA DALAM AUDITING
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer
uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka
diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang
pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit
Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah
saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan
setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit
Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai
dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang
dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan
merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI
Cabang Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang
Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan
adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan).
Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10
tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan
ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan
instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah
diperiksa dan meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN
MASALAH
Skills
Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi
yang berkembang.
Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur
Otoritas Yang Wajar
a. Harus ada batas transaksi untuk masing-masing
teller dan head teller.
b. Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan
pengawasan ganda.
c. Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima
kuasa dalam bentuk apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah
tersebut.
d. Teller secara pribadi dilarang menerima titipan
barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
Dokumen dan
catatan yang cukup
1. Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan
dengan buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi
cap identifikasiteller yang memproses.
2. Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan
dilengkapi dengan buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
3. Cash Register (daftar persediaan uangtunai
berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
Kontrol
fisik atas uang tunai dan catatan
a. Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah
sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b. Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada
box teller sebelum teller yang bersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut
absen tanpa pemberitahuan.
c. Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan
kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
d. Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun
dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e. Area teller/counter/khasanah adalah area terbatas
dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan
masuk.
f. Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun
perlengkapan pribadi ke counterarea
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh unit yang independen
1. Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa
transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
2. Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh
SKAI.
3. Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar