1. Akuntansi Sebagai Profesi dan
Peran Akuntansi
Profesi akuntan bertugas untuk menyediakan informasi
keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan
ekonomik. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global.
Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi
yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan, dan kompetensitas
menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Profesi Akuntan biasanya dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan
Dokter Indonesia. Supaya dikatakan profesi, ia harus memiliki beberapa syarat
sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan
profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991)
adalah sebagai berikut:
a. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya, yaitu yang merupakan
pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memliki kode etik sebagai pedoman yang mnegatur tingkah laku
anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersial, tetapi didasarkan
kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
2. Jenis-Jenis Profesi Akuntan
a. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan
pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
b. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
c. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
d. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya, yaitu memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f.Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah.
3. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada Undang-Undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
4. Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan kebanyakan
bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik
audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
5. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Contoh Soalnya :
1. Akuntan yang bertugas untuk membuat laporan keuangan di
perusahaan adalah...
a. Akuntan publik
b. Akuntan manajemen
c. Akuntan internal
d. Akuntan pendidik
2. Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh
akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah...
a. Akuntan publik
b. Akuntan manajemen
c. Akuntan internal
d. Konsultan SIA/SIM
3. Berikut ini yang pada umumnya bukan tempat bekerja akuntan
pemerintah adalah...
a. BPKP
b. BAPEKA
c. KPK
d. instansi pajak
4. Pada tahun berapa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia...
a. 1973
b. 1974
c. 1975
d. 1976
5. Profesi akuntan yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan adalah...
a. Akuntan publik
b. Akuntan manajemen
c. Akuntan internal
d. Akuntan pendidik
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar