Selasa, 06 Mei 2014

Postingan 1 Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Medan Utama



Maurits M. R. Sitohang , Ramli Siregar ,  Windha

ABSTRACT
Fiduciary agreement is defined as a contract whereby a person, as a debtor (fiduciary assignor party) agrees with another person, the creditor (the fiduciary assignee party) which is mostly a credit institution or similar regulated entity, on the transfer of ownership of moveable assets constituting a fiduciary estate to the aforementioned fiduciary subject to obligations determined by the parties. This is why this agreement also called as the fiduciary transfer of ownership. This kind of agreement represent a less costly and more efficient choice, as the creditor did not have to keep and taking care of the assets, while the debtor still maintains the possession and able to make use of the encumbered assets. In other words, only the legal right of ownership of the assets are temporarily transferred to the hand of a creditor as security / guarantee for the debtor obligations, until the debt is repaid. For these reason, such agreement are considered to be a useful alternatives in arrangement of a credit facilities for both credit institution, in this case PT. Pegadaian (Persero) Cabang Medan Utama and their customer.
This research is meant to see how the direct execution on a fiduciary guarantee as a settlement of a non-performing loan on a fiduciary agreement at PT. Pegadaian (Persero) Cabang Medan Utama through a juridical approach using a methods that focused on the legal rules related the problems, with the qualitative data analysis to the laws with theorical concepts, opinions of experts, and other legislations relating to this study, and then to be compared with the field data. Execution by using an executorial title must be carried out by a civil lawsuit filed to the courthouse, which is then will be titled by the court of justice to proceed the execution, according to the courthouse’ verdict. Fiduciary transfer of ownership, prior to the Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Transfer entitled the creditor the right to directly executed the guaranteed assets and then allowing the creditor to sell the goods to satisfy his debt, followed by returning what remains from the
proceeds of the sale to the debtor.
  
 
PENDAHULUAN

Terkait dengan jaminan fidusia, saat inilembaga-lembaga pegadaian telah menerapkan pemberian pembiayaan ke masyarakat dengan menggunakan jaminan fidusia. Oleh karenanya, walaupun disebut sebagai lembaga pegadaian, namun dikarenakan objeknya adalah benda bergerak, maka lembaga-lembaga pegadaian banyak yang membuka diri untuk memberikan pembiayaan dengan jaminan fidusia. Fidusia dianggap sebagai jaminan yang lebih cocok bagi pegadaian ataupun nasabahnya untuk barang bergerak, karena debitur tidak perlu menyediakan tempat menyimpan dan merawat barangnya. Dalam jaminan ini barang tidak diserahkan pada kreditur tetapi masih dalam kekuasaan debitur, hanya hak miliknya diserahkan secara kepercayaan. Selama utangnya belum dibayar lunas oleh debitur, maka hak milik barang berpindah untuk sementara waktu kepada kreditur. Apabila pemegang Fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat suatu penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bias ditujukan kepada aparat kepolisian, pamongpraja, dan pamong desa / kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia
berada. Dengan demikian, apabila debitur wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangutangnya atau tidak mampu menebus barangnya sampai habis jangka waktu yang telah ditentukan, maka pihak kreditur berhak untuk melelang barang Fidusia tersebut dan hasil dari penjualan lelang tersebut sebagian untuk melunasi utang kreditnya dan sebagian lagi untuk biaya yang dikeluarkan untuk melelang barang tersebut dan sisanya diberikan kepada debitur. Ada beberapa cara yang dapat dilakukankreditur terhadap objek Jaminan fidusia apabila debitur cidera janji,7 antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Selanjutnya disebut UUJF), dengan pelaksanaan titel eksekutorial, dapat pula dengan menjual benda yang menjadi jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum lalu mengembalikan pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, atau dengan melakukan penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Dari uraian tersebut maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut: pelaksanaan parate eksekusi sebagai penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di pegadaian cabang medan utama dan pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pegadaian cabang medan utama, dan bagaimana upaya pencegahan terhadap hambatan-hambatan yang dapat timbul dalam praktik parate eksekusinya.


METODE PENELITIAN
A. SPESIFIKASI PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan
mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu keadaan yang menjadi objek penelitian dengan mendasarkan penelitian pada ketentuan hukum normatif.

B. SUMBER DATA
Data penelitian yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari: Pertama, bahan hukum primer antara lain Undang-Undang yang terkait; Kedua, bahan hukum sekunder adalah bacaan yang relevan dengan materi yang diteliti; Ketiga, bahan hukum tertier, yaitu dengan menggunakan kamus hukum dan kamus Bahasa Indonesia.

C. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan penulis untuk mengumpulkan data penelitian ini adalah melalui studi pustaka (library research) yang berupa pengambilan data yang berasal dari bahan literatur atau tulisan ilmiah berkaitan dengan objek yang diteliti.

D. ANALISIS DATA
Jenis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif kualitatif
yang menjelaskan pembahasan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
seperti perundang-undangan. Data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan, dianalisis dengan deskriptif kualitatif yakni menggambarkan secara menyeluruh pokok permasalahan dan menganalisis data tersebut menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan.


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.  PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI  PEGADAIAN CABANG MEDAN UTAMA

Fidusia menurut asal katanya berasal dari fides yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan arti kata ini, maka hubungan hukum antara debitur (pemberi fidusia) dan kreditur (penerima fidusi) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Pemberi fidusia percaya bahwa penerima fidusia mau mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah dilunasi utangnya. Sebaliknya penerima fidusia percaya bahwa pemberi fidusia tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada dalam kekuasaannya. Pasal 1 UUJF memberikan batasan dan pengertian sebagai berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.” “Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunana bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.” Berdasarkan defenisi yang diberikan di atas, jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam UUJF ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud fiducia cum creditore contracta di atas. Dalam pelaksanaan KREASI objek jaminannya di bawah kekuasaan debitur secara fisik, tetapi hak kepemilikan sudah berada di bawah penguasaan Perum Pegadaian sebagai Kreditur, selama menjadi agunan Kredit Angsuran Sistem Fidusia. Dan sebagai konsekuensinya, nasabah wajib memelihara dan merawat dengan baik objek jaminan tersebut. Nasabah dilarang keras memindahkan hak kepemilikannya atau membebani hak tanggungan lain selama perjanjian kredit berlangsung. Apabila sampai melakukan hal tersebut, maka dapat diajukan proses pidana. Dan apabila nasabah sampai cidera janji, maka Perum Pegadaian berhak untuk menarik dan melakukan eksekusi atas barang jaminan sebagai upaya menutup seluruh kewajiban nsabah. Sampai dengan saat ini, objek jaminan Kredit Angsuran Sistem Fidusia hanya dibatasi pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik plat hitam maupun plat kuning, dan kendaraan bermotor roda dua. Perjanjian kredit angsuran sistem Fidusia adalah penyediaan sejumlah dana, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam pegadaian dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian objek jaminan dan bunga. Kredit yang diberikan oleh pegadaian didasarkan atas kepercayaan kepda debitur, sehingga dengan demikian pemberian kredit merupakan pemberian kepercayaan kepada nasabah. Pemberian kredit oleh Pegadaian dimaksudkan sebagai salah satu usaha Pegadaian untuk mendapatkan keuntungan. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pihak kreditur dan debitur, maka wajib dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis. Pada praktik perbankan bentuk dan format dari perjanjian kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank yang bersangkutan namun demikian ada hal hal yang tetap harus dipedomani yaitu bahwa perjanjian tersebut sekurang kurangnya harus memenuhi keabsahan dan persyaratan secara hukum, sekaligus juga harus memuat secara jelas mengenai jumlah besarnya kredit, jangka waktu, tata cara pembayaran kembali kredit serta persyaratan lainnya yang lazim dalam perjanjian kredit. Hal-hal yang menjadi perhatian tersebut perlu guna mencegah adanya pembatalan dari perjanjian yang dibuat, sehingga dengan demikian pada saat dilakukan perbuatan hukum (perjanjian) tersebut jangan sampai melanggar suatu ketentuan perundang-undangan. Sehingga dengan demikin pejabat pegadaian harus dapat memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan perjanjian kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi pegadaian.


DAFTAR PUSTAKA
  •  Shofie, Yusuf. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2008.
  •  Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Cetakan Pertama. Jakarta: Tatanusa. 2012.
  •  Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Cetakan Pertama. Jakarta: Visimedia. 2008.
  • Usman, Rachmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan. 2000.
  • Widjaja, Gunawan. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2000. 
Nama Kelompok:
1. Ayu Riska
2. Andika Hari S
3. Benny Rianto
4. Suradharma Dwi Putra


Sumber : http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/39a4febb1fbf689a02081670ec91c98a.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar