Maurits M. R. Sitohang , Ramli Siregar , Windha
Jaminan Fidusia
Teori pertanggung jawaban yang digunakan dalam
penelitian ini adalah tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault
liability atau liability based on fault). Prinsip tanggung jawab
berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on
fault) adalah prinsip yang cukup
umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata, khususnya pasal 1365, 1366, dan 1367, prinsip ini dipegang secara
teguh.
Prinsip ini menyatakan,
pertanggungjawabannya secara hukum
jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang lazim dikenal sebagai pasal tentang perbuatan melawan hukum,
mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu:
a.
adanya perbuatan;
b. adanya unsur kesalahan;
c. adanya kerugian yang diderita;
d. adanya hubungan kausalitas
antara kesalahan dan kerugian
Kesalahan
yang dimaksud adalah unsur yang bertentangan dengan hukum. Pengertian hukum
tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga kepatutan dan
kesusilaan dalam masyarakat.
Tanggung jawab debitor terhadap
jaminan benda bergerak yang musnah adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit
kepada kreditor. Jika benda bergerak yang diasuransikan hilang maka debitor
tetap mempertanggungjawabkan pengembalian pinjaman kredit melalui perusahaan
asuransi kepada kreditor, walaupun tidak dibayar sepenuhnya oleh perusahaan
asuransi dimana objek jaminan diasuransikan. Sisa dari pinjaman kredit yang
belum lunas tetap dilunasi oleh pihak debitor. Tetapi jika benda jaminan
bergerak tidak diasuransikan ternyata musnah maka debitor bertanggung jawab
penuh dalam pengembalian pinjaman kredit kepada kreditor. Hal ini dikarenakan debitor
telah terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak kreditor. Pada dasarnya
setiap perjanjian kredit yang dilaksanakan tidak merugikan pihak kreditor,
walaupun dalam pelaksanaan perjanjian kredit itu benda jaminan musnah.
Mengenai
perpindahan atau pengalihan hak milik dimaksud haruslah tetap mengacu kepada
sistem hukum jaminan yang berlaku, yaitu bahwa pihak penerima jaminan atau
kreditor tidak dibenarkan menjadi pemilik yang penuh atas benda tersebut,
artinya kewenangan kreditor hanyalah kewenangan yang berhak atas benda jaminan
dalam hal ini hanya hak kepemilikan yang beralih sedangkan benda jaminan masih
dikuasai oleh pemberi fidusia.
Konsekuensi
Konsekuensi hukum jika timbul masalah atau gugatan karena kesalahan
(kesengajaan atau kekuranghati-hatian) dari pemberi fidusia sehubungan dengan
penggunaan atau pengalihan benda jaminan fidusia, maka pihak penerima fidusia
dibebaskan dari tanggung jawab.
Dengan kata lain pihak pemberi
fidusia yang bertanggung jawab penuh. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 24 UU. No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa : “Penerima
Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kesalahan
(kesengajaan atau kelalaian) dari pihak pemberi fidusia, baik yang timbul
karena hubungan kontraktual atau timbul dari perbuatan melanggar hukum,
sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.”
Jadi menurut prinsip tanggung
jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability
based on fault), pihak pemberi fidusia (debitor) bertanggung jawab penuh
atas musnah atau dialihkannya objek fidusia dan pihak kreditor berhak menuntut
tanggung jawab debitor baik secara perdata maupun pidana apabila objek fidusia
musnah atau dialihkan kepada pihak lain.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan atas
permasalahan yang dikemukakan untuk diteliti, maka dapat disimpulkan bahwa:
a. Perlindungan hukum bagi
kreditor dalam perjanjian pembiayaan
konsumen baik terhadap masalah
musnah atau dialihkannya objek jaminan fidusia ada yang bersifat preventif dan
represif. Perlindungan yang di berikan oleh pemerintah untuk melindungi
kreditor yang bersifat preventif menggunakan 2 sistem yaitu : sistem pendaftaran
jaminan fidusia dan mengansuransikan objek jaminan. Sedangkan yang bersifat
represif dengan pengaturan ancaman pidana bagi debitor yang mengadaikan atau
mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa seijin kreditor sebagaimana diatur
dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tetang Jaminan Fidusia.
b. Pengaturan tanggung jawab
debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah atau dialihkan dalam suatu
perjanjian pembiayaan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia adalah debitur tetap bertanggung jawab. Bentuk
pertanggungjawaban itu adalah mengembalikan pinjaman kredit. Jika benda objek
jaminan fidusia diasuransikan maka akan dilunasi oleh perusahaan asuransi
dimana benda jaminan fidusia diasuransikan sesuai dengan isi perjanjian.
Apabila masih ada utang yang belum dibayar setelah dikurangi oleh uang dari
klaim ansuransi maka debitor wajib melunasinya. Jika benda jaminan fidusia
tidak diasuransikan maka debitur bertanggung jawab penuh mengembalikan pinjaman
kredit. Hal ini dikarenakan debitur telah terika
DAFTAR PUSTAKA
- Abdulkadir Muhamad, 2001, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Badrulzaman, Mariam Darus, 1980, Perjanjian baku (standart kontrak),perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung.
- Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta
- E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
- Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, 2003, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Miranda Nasihin, 2012, Segala Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Buku Pintar, Yogyakarta.
- R. Soebekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
- Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
- Subekti, 2005, Aneka Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
- Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
2. Andika Hari S
3. Benny Rianto
4. Suradharma Dwi Putra
Sumber : http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/39a4febb1fbf689a02081670ec91c98a.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar