Selasa, 06 Mei 2014

Postingan 3 Tanggung Jawab Debitor Musnah Atau Dialihkannya Objek




Maurits M. R. Sitohang , Ramli Siregar ,  Windha

Jaminan Fidusia
Teori pertanggung jawaban yang digunakan dalam penelitian ini adalah tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault). Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault)  adalah prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, khususnya pasal 1365, 1366, dan 1367, prinsip ini dipegang secara teguh.
Prinsip ini menyatakan,
pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang lazim dikenal sebagai pasal tentang perbuatan melawan hukum, mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu:
a. adanya perbuatan;
b. adanya unsur kesalahan;
c. adanya kerugian yang diderita;
d. adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian

Kesalahan yang dimaksud adalah unsur yang bertentangan dengan hukum. Pengertian hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga kepatutan dan kesusilaan dalam masyarakat.

Tanggung jawab debitor terhadap jaminan benda bergerak yang musnah adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit kepada kreditor. Jika benda bergerak yang diasuransikan hilang maka debitor tetap mempertanggungjawabkan pengembalian pinjaman kredit melalui perusahaan asuransi kepada kreditor, walaupun tidak dibayar sepenuhnya oleh perusahaan asuransi dimana objek jaminan diasuransikan. Sisa dari pinjaman kredit yang belum lunas tetap dilunasi oleh pihak debitor. Tetapi jika benda jaminan bergerak tidak diasuransikan ternyata musnah maka debitor bertanggung jawab penuh dalam pengembalian pinjaman kredit kepada kreditor. Hal ini dikarenakan debitor telah terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak kreditor. Pada dasarnya setiap perjanjian kredit yang dilaksanakan tidak merugikan pihak kreditor, walaupun dalam pelaksanaan perjanjian kredit itu benda jaminan musnah.
Mengenai perpindahan atau pengalihan hak milik dimaksud haruslah tetap mengacu kepada sistem hukum jaminan yang berlaku, yaitu bahwa pihak penerima jaminan atau kreditor tidak dibenarkan menjadi pemilik yang penuh atas benda tersebut, artinya kewenangan kreditor hanyalah kewenangan yang berhak atas benda jaminan dalam hal ini hanya hak kepemilikan yang beralih sedangkan benda jaminan masih dikuasai oleh pemberi fidusia.
Konsekuensi Konsekuensi hukum jika timbul masalah atau gugatan karena kesalahan (kesengajaan atau kekuranghati-hatian) dari pemberi fidusia sehubungan dengan penggunaan atau pengalihan benda jaminan fidusia, maka pihak penerima fidusia dibebaskan dari tanggung jawab.
Dengan kata lain pihak pemberi fidusia yang bertanggung jawab penuh. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 24 UU. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa : “Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dari pihak pemberi fidusia, baik yang timbul karena hubungan kontraktual atau timbul dari perbuatan melanggar hukum, sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.”
Jadi menurut prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault), pihak pemberi fidusia (debitor) bertanggung jawab penuh atas musnah atau dialihkannya objek fidusia dan pihak kreditor berhak menuntut tanggung jawab debitor baik secara perdata maupun pidana apabila objek fidusia musnah atau dialihkan kepada pihak lain.

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan atas permasalahan yang dikemukakan untuk diteliti, maka dapat disimpulkan bahwa:

a. Perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian pembiayaan
konsumen baik terhadap masalah musnah atau dialihkannya objek jaminan fidusia ada yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan yang di berikan oleh pemerintah untuk melindungi kreditor yang bersifat preventif menggunakan 2 sistem yaitu : sistem pendaftaran jaminan fidusia dan mengansuransikan objek jaminan. Sedangkan yang bersifat represif dengan pengaturan ancaman pidana bagi debitor yang mengadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa seijin kreditor sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tetang Jaminan Fidusia.

b. Pengaturan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah atau dialihkan dalam suatu perjanjian pembiayaan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah debitur tetap bertanggung jawab. Bentuk pertanggungjawaban itu adalah mengembalikan pinjaman kredit. Jika benda objek jaminan fidusia diasuransikan maka akan dilunasi oleh perusahaan asuransi dimana benda jaminan fidusia diasuransikan sesuai dengan isi perjanjian. Apabila masih ada utang yang belum dibayar setelah dikurangi oleh uang dari klaim ansuransi maka debitor wajib melunasinya. Jika benda jaminan fidusia tidak diasuransikan maka debitur bertanggung jawab penuh mengembalikan pinjaman kredit. Hal ini dikarenakan debitur telah terika


DAFTAR PUSTAKA
  •  Abdulkadir Muhamad, 2001, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  •  Badrulzaman, Mariam Darus, 1980, Perjanjian baku (standart kontrak),perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung.
  • Budi Untung, 2000, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta
  • E. Sumaryono, 1995, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta.
  •  Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, 2003, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Miranda Nasihin, 2012, Segala Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Buku Pintar, Yogyakarta.
  •  R. Soebekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
  • Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
  • Subekti, 2005, Aneka Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
  • Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Nama Kelompok: 1. Ayu Riska
2. Andika Hari S
3. Benny Rianto
4. Suradharma Dwi Putra

Sumber : http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/39a4febb1fbf689a02081670ec91c98a.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar