Kamis, 23 Januari 2014

Pasar Modal



PENGERTIAN PASAR MODAL
•          DEFINISI SECARA UMUM
•          Pasar modal adalah tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa perantara dan para underwriter
•          DEFINISI MENURUT UNDANG-UNDANG
•          Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan Efek.
•          Pasal 1 Angka 13 UU No.  8 Tahun 1995
UU DAN PERATURAN PASAR MODAL
•          1. UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
•          2. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun1995 Tentang Penyelenggaraan  Kegiatan di Pasar Modal
•          3. Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di  Pasar Modal
•          4. Keputusan Menteri Keuangan
•          5. Keputusan Ketua BAPEPAM-LK
•          6. Keputusan Direksi BEI, KPEI dan KSEI
•          7. Peraturan dan Per-UU-an terkait lainnya
SEJARAH PASAR MODAL (1)
•          1912-1940
•          Berdiri pada tahun 1912, di Jakarta (Batavia), kemudian di Semarang dan Surabaya tahun 1925. Perang Dunia II menjadi penyebab tutupnya Bursa Efek di Indonesia ini yaitu pada tahun 1939 – 1940;
•          1952-1960
•          Dengan berlakunya Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952. Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia pada tahun 1958, menjadikan bursa terpuruk, lebih-lebih pada tahun 1966 inflasi membubung tinggi sehingga perdagangan saham dan obligasi tidak menarik lagi.
•          1968-1977
•          Dibentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal (1968) . dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa (1976).  Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan.

SEJARAH PASAR MODAL (2)
•          1983-1989
•          1 April 1983 pertama kali diperkenalkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dengan menggunakan hari dasar perdagangan  tanggal 10 Agustus 1982. Pakdes 1987 Menyederhanakan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, Paket Oktober 1988, menetapkan Legal Landing Limit Perbankan (3L) , Paket Desember 1988, pemberian peluang kepada swasta untuk mendirikan bursa, Berdiri Bursa Pararel Indonesia (1988), Tanggal 30 Maret, Berdiri Bursa Efek Surabaya
•          1990-1994
•          Keluar Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990. Dualisme fungsi Bapepam dihapus, menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal 13 Juli 1992, Berdiri PT. Bursa Efek Jakarta, Tahun 1994 Automatisasi Bursa Efek di Jakarta (Computer System/JATS)


SEJARAH PASAR MODAL (3)
•          1995 - Sekarang
•          Disyahkan Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menggantikan Keppres No.53 tahun 1990.  Penggabungan Bursa Efek Surabaya dan Bursa Paralel.Tahun 2000 hingga 2002 Implementasi Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading), Terintagrasi dengan Sistem Kliring dan Penjaminan (Clearing and Guaranted System) oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).Tahun 2002 – 2006 implementasi secara bertahap sistem perdagangan jarak jauh  (Remote Trading).
•          Tahun 2007
•          Merger PT. Bursa Efek Jakarta dan PT. Bursa Efek Surabaya, menjadi PT. Bursa Efek Indonesia. (Tanggal 1 Desember 2007)
PERANAN PASAR MODAL
•          Sebagai intermediari pihak2 yang membutuhkan dana dengan pihak2 yang surplus dana secara efisien;
•          Menciptakan Sumber Pendanaan Jangka Panjang Perusahaan;
•          Menciptakan dunia usaha yang Profesional dan Transparan;
•          Menciptakan Peluang Investasi Bagi Masyarakat;
•          Sebagai sarana peningkatan aktivitas ekonomi nasional
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

•          BAPEPAM
•          FASILITATOR/SRO
•          SELF REGULATORY
•          ORGANIZATION
•          BURSA EFEK
•          LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
•          LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
•          PERUSAHAAN EFEK
•          PENJAMIN
•          EMISI EFEK
•          PERANTARA PEDAGANG EFEK
•          MANAJER INVESTASI
•          PENASIHAT
•          INVESTASI
•          PEMERINGKAT
•          EFEK
•          PROFESI
•          PENUNJANG
•          NOTARIS
•          AKUNTAN PUBLIK
•          KONSULTAN HUKUM
•          PENILAI
•          LEMBAGA PENUNJANG PM
•          BAE
•          WALI AMANAT
•          BANK KUSTODIAN
•          EMITEN

BAPEPAM LK
•          TUGAS
•          Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
•          TUJUAN
•          Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan masyarakat dan pemodal
•          KEWENANGAN
•          Memberikan Ijin Usaha kepada :
•          Bursa Efek, LKP, LPP, Reksadana, Perusahaan  Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek.
•          Memberikan Ijin Perorangan kepada :
•          WPPE, WPEE, WMI dan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana


•          KEWENANGAN
•          Memberikan Persetujuan bagi :
•          Bank Kustodian
•          Melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan
•          Menetapkan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran
•          Mewajibkan Pendaftaran kepada :
•          Profesi Penunjang PM seperti :
•          Notaris, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai dan Wali Amanat
•          Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
•          Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
•          KEWENANGAN
•          Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pihak yang memperoleh ijin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak dibidang pasar modal
•          Menetapkan prinsip keterbukaan (disclosure principle)
•          Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
•          Menetapkan ketentuan akutansi di bidang pasar modal
FASILITATOR PERDAGANGAN/SELF REGULATORY ORGANISATION(SRO)
•          LEMBAGA FASILITATOR  adalah lembaga/badan yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di pasar modal Indonesia.
•          SRO = Organisasi Regulator Mandiri : Organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan (regulator) atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, atau dapat juga mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada.
•          BURSA EFEK
•          LKP
•          LPP
•          BURSA EFEKBursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
•          TUGAS
•          Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien
•          Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
•          CONTOH :
•          BURSA EFEK INDONESIA
•          SINGAPORE STOCK EXCHANGE
•          KUALA LUMPUR STOCK EXCHANGE
•          LONDON STOCK EXCHANGE
•          TOKYO STOCK EXCHANGE
•          NEW YORK STOCK EXCHANGE
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
•          PT. KLIRING PENJAMIN EFEK INDONESIA
•          Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
•          Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
•          Menjamin penyerahan secara fisik baik efek maupun uang
•          Sejak diterapkannya scripless trading di BEI, KPEI meluncurkan e-CLEAR


LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
•          PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
•          Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
•          Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.
•          Mengamankan pemindah-tanganan efek.
•          Menyelesaikan settlement perdagangan efek
•          Menggunakan C-BEST
KELEMBAGAAN PASAR MODAL Perusahaan Efek
•          Perusahaan Efek merupakan terjemahan bebas dari Securities Company yang menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Efek
•          A. Penjamin Emisi Efek
•          B. Perantara Pedagang Efek
•          C. Manajer Investasi
•          D. Penasihat Investasi
•          E. Pemeringkat  Efek
Perusahaan Efek
A. Penjamin Emisi Efek
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
•          Penjamin Utama Emisi Efek
•          Menjamin Penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
•          Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ke tiga
•          Penjamin Pelaksana Emisi Efek
•          Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
•          Mengkoordinasikan seluruh penjamin emisi efek dalam hal pelaksanaan penjaminan efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
•          Penjamin Peserta Emisi
•          Menjamin penjualan efek dan pembayaran nilai efek kepada penjamin utama emisi sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (Disepakati dalam perjanjian)
  Perusahaan Efek
B.Perantara Pedagang Efek
Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
•          Tugas
•          Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.
•          Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
•          Tugas
•          Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
•          Memberikan saran kepada para pemodal
•          Perantara pedagang efek dilarang melakukan transaksi atas efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari PPE tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual efek yang bersangkutan dan PPE tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.

Perusahaan Efek
C.Manajer Investasi
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasrkan perundang-undangan yang berlaku.
•          Tugas
•          Mengadakan Riset
•          Menganalisa kelayakan investasi
•          Mengelola dana portofolio
•          Manajer Investasi atau pihak terafiliasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual efek untuk Reksa Dana.
•          Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh Direktur, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Perusahaan Efek
D.Penasehat Investasi
Adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
•          Melakukan Riset
•          Membuat Rekomendasi
•          Menerbitkan Laporan
•          Memberikan nasihat kepada pihak laina
•          Memberikan Analisa di bidang Efek dgn menerima imbalan
Perusahaan Efek
E. Pemeringkat Efek
Pihak yang memberikan peringkat terhadap surat hutang yang diterbitkan oleh perusahaan.
•          Tugas Pemeringkat Efek
•          Memberikan jasa pemeringkatan yang independen (tidak memihak) atas tingkat kemampuan pelunasan pokok pinjaman dan pembayaran bunga suatu hutang yang diterbitkan oleh suatu badan usaha.
•          Memberikan informasi mengenai peringkat surat-surat hutang secara berkala.
•          Memberikan informasi tentang kredibilitas suatu badan usaha atau emisi bagi pihak-pihak yang memerlukan.
•          Secara khusus, akan mengevaluasi risiko spesifik yang melihat pada sektor industri dan bisnis dimana perusahaan beroperasi, seberapa jauh kemampuan perusahaan melakukan hal-hal untuk mengurangi risiko tersebut.
Contoh Pemeringkatan oleh PEFINDO
Hutang
Jangka
Panjang
Hutang
Jangka
Pendek
Kempampuan
Memenuhi
Kewajiban
AAA
A1
Sangat Istimewa          “Superior”
AA
A2
Sangat Kuat
A
A3
Kuat
BBB
A4
Memadai
BB
B
Agak Lemah
B
Weak
Lemah
CCC
C
Tidak Mampu
D
D
Macet “Gagal Bayar”