Nama : Benny Rianto
NPM : 21212425
BAGAIMANA MENYELAMATKAN KOPERASI
INDONESIA AGAR KEBERADAANNYA MASIH ADA ?
Upaya
yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan koperasi di Indonesia agar masih tetap
bertahan yaitu dengan melaksanakan beberapa program yang dapat pemerintah
maupun masyarakat (anggota atau nonanggota koperasi) lakukan.Karena dewasa ini,
kita mengetahui bahwa koperasi di Indonesia keberadaannya sudah semakain jarang
dan dalam skala yang relative kecil.Banyak koperasi –koperasi di Indonesia yang
masih mempunyai masalah-masalah yang terjadi baik internal maupun
eksternal.Untuk itu, kita sebagai warga Negara Indonesia juga harus mempunyai
peran dalam menyelamatkan koperasi-koperasi di Indonesia dengan didampingi oleh
pemerintah.
Program-program yang
dapat dilakukan yaitu :
Program
Pembinaan Kelembagaan Koperasi
Program ini diarahkan
pada upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan koperasi dalam mengelola
organisasi, tata laksana dan pengawasan melalui peningkatan pelaksanaan fungsi
alat perlengkapan koperasi-koperasi tersebut dan peningkatan kemampuan
berkoperasi para anggota.Di samping itu program ini juga diarahkan pada
tindakan-tindakan untuk mengintensifkan usaha-usaha menanamkan pengertian
berkoperasi di kalangan masyarakat, agar masyarakat dapat lebih menghayati
makna hidup berkoperasi. Diharapkan akan makin banyak anggota masyarakat,
terlebih-lebih yang membutuhkannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
hidupnya, yang bersedia dan berkemampuan untuk berkoperasi. Kegiatan-kegiatan
dalam rangka pelaksanaan program ini akan diarahkan agar asas-asas kope- rasi seperti swadaya, swakarya, swakerta,
kesetiakawanan antar anggota, dan kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota,
tetap diusahakan agar makin menjadi kenyataan.
Program ini mencakup
kegiatan-kegiatan berikut.
a.
Meningkatkan kemampuan organisasi
koperasi dengan mendorong agar perlengkapan organisasi koperasi berfungsi
sepenuhnya dengan adanya pembagian
tugas yang jelas, sehingga koperasi benar-benar mampu mencerminkan sifat
demokrasi dan watak sosialnya namun juga tetap mampu melaksanakan kegiatan
usahanya atas dasar perhitungan-perhitungan ekonomi;
b.
Mengembangkan sistem organisasi dengan
manajemen peran serta koperasi agar peranan anggota dalam menentukan kebijaksanaan
dan peran sertanya dalam kegiatan usaha dan pengawasan menjadi semakin besar;
c.
Membina dan mengembangkan kemampuan
teknis, keterampilan manajemen dan jiwa kewirakoperasian para pengurus, badan
pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam bidang-bidang yang sesuai dengan
tugas masing-masing, seperti pembukuan, pembelian, penjualan dan pergudangan;
d.
Memberikan bantuan dalam bentuk
pengadaan tenaga manajer terdidik dan terlatih untuk mengelola usaha dan
keuangan koperasi;
e.
Membantu pengembangan dan pembinaan
sistem informasi manajemen koperasi;
f.
Membantu peningkatan pembinaan dan
pengembangan koperasi secara terpadu
dengan instansi terkait sebagai pelengkap bagi pelaksanaan pembinaan terhadap
koperasi; Selanjutnya gerakan koperasi juga akan dibina agar mampu menjalankan
fungsinya atas kekuatan sendiri dengan mendorong kerja sama antara
koperasi-koperasi.
Program
Pengembangan Usaha Koperasi
Program pengembangan
usaha koperasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan koperasi untuk makin
mandiri dalam usaha-usahanya.
Program pengembangan
usaha koperasi ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a.
Meningkatkan kemampuan dan peranan
koperasi-koperasi dalam kegiatan ekonomi, masing-masing sesuai dengan
kepentingan para anggotanya, dan membantu memantapkan dan mengembangkan lebih
lanjut usaha koperasi, dalam pengadaan dan penyaluran bahan kebutuhan pokok
dan konsumsi, produksi, pengolahan hasil dan pemasarannya, dalam perkreditan,
simpan pinjam dan lain-lain.
b.
Membantu peningkatan kemampuan permodalan
koperasi melalui sistem perkreditan. Sukses koperasi di bidang perkreditan
merupakan hal yang sangat penting dan strategis, karena pelayanan di bidang ini
pada akhirnya sangat menentukan kesuksesan koperasi dalam kegiatannya dalam usaha distribusi dan
pengolahan serta pemasaran.
c.
Membantu mengusahakan permodalan bagi
koperasi yang secara ekonomi usahanya kurang layak, tetapi kegiatan-kegiatannya
sangat diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan para anggota dan masyarakat
sekitarnya
d.
Membantu peningkatan dan pembinaan usaha
lembaga-lembaga keuangan milik koperasi seperti Bank Koperasi agar lembaga
tersebut mampu berperan secara efektif dalam memenuhi kebutuhan permodalan
koperasi;
e.
Membantu peningkatan dan pengembangan
kerja sama dan jalinan usaha antar koperasi dan antara koperasi dengan
Perusahaan Negara dan Swasta;
f.
Membantu peningkatan efektivitas dan
efisiensi kegiatan usaha koperasi di bidang perkreditan, pengolahan produksi
dan pemasaran hasil agar koperasi benar-benar
dapat berswadaya dan mandiri
Program
Penunjang
1. Program Pembinaan Generasi Muda di
Bidang Perkoperasian
Dalam
rangka peningkatan peranan generasi muda dalam pembangunan koperasi maka akan
dilakukan pembinaan generasi muda di bidang perkoperasian guna menciptakan
kader-kader koperasi yang tangguh, mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan
berjiwa wirakoperasi.
2. Program Pendidikan Tenaga Pembina
Koperasi
Program
Pendidikan Tenaga Pembina Koperasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta rasa pengabdian dan tanggung jawab para pejabat pembina
koperasi agar lebih besar kemampuan dan dedikasinya dalam melaksanakan
pembinaan dan pengembangan koperasi. Pelaksanaan program ini akan berupa
kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, kursus dan penataran
di bidang-bidang teknis perkoperasian, pengembangan usaha dan pembinaan
kelembagaan, serta administrasi koperasi. Tenaga pembina ini akan ber- tindak sebagai pelatih dan penyuluh
perkoperasian, pembina akuntansi dan audit, pembina perkreditan, pengumpul dan
peng analisa data perstatistikan, penilai proyek dan lain-lain.
3. Program Peranan Wanita di Bidang
Perkoperasian
Dalam
rangka peningkatan peranan wanita dalam pembangunan koperasi, maka
dilaksanakan pembinaan para wanita di bidang perkoperasian guna menciptakan
kader-kader yang tangguh, yang mempunyai dedikasi tinggi pada koperasi dan
berjiwa wirakoperasi.
4. Program Penelitian Perkoperasian
Program
penelitian perkoperasian bertujuan untuk secara teratur memberikan bahan
informasi guna penyusunan kebijaksanaan dan rencana kegiatan pembangunan
koperasi, untuk memperoleh masukan yang andal untuk dapat mengatasi
permasalahan perkoperasian yang timbul dan untuk meningkatkan pengetahuan para
pembina koperasi.Program ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut.
a. Melakukan
penelitian dan pengkajian yang meliputi seluruh aspek pembinaan dan
pengembangan perkoperasian melalui pendekatan lintas sektoral yang terkoordinasi
dan terintegrasi;
b. Mengadakan
analisa kebijaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perkoperasian
dalam keterpaduan dengan kebijaksanaan ekonomi pada umumnya;
c. Melaksanakan
penelitian tentang kualitas koperasi yang ada dan penelitian mengenai
masalah-masalah yang menentukan daya guna dan hasil guna pelaksana- an peranan koperasi dalam berbagai sektor
pembangun- an, termasuk masalah-masalah sosiologi yang mendorong dan atau
menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia; dan
d. Melaksanakan
penelitian terapan tentang perkembangan koperasi dan lingkungan masyarakatnya,
untuk dapat mengidentifikasikan sebab-sebab keberhasilan atau kegagalan
koperasi dalam melayani anggotanya.
5. Program Penyempurnaan Efisiensi
Aparatur Pemerintah dan Pengawasan
Program
ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat secara
terpadu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal.Program ini
meliputi kegiatankegiatan berikut.
a. Melakukan
usaha peningkatan daya guna dan hasil guna kegiatan aparatur pemerintah untuk
mewujudkan aparat pembangunan perkoperasian yang profesional, bersih dan
berwibawa;
b. Melakukan
usaha penyempurnaan dan peningkatan tata laksana dan administrasi di lingkungan
pemerintah yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan pada umumnya dan
pembangunan perkoperasian pada khususnya melalui penyempurnaan dan peningkatan
perumusan dan penyusunan kebijaksanaan, rencana program dan anggaran, dan
pelaksanaan serta pengendalian kegiatan proyek-proyek pembangunan koperasi;
c. Meningkatkan
usaha pemantapan dan penyempurnaan sistem pengawasan di lingkungan Departemen
Koperasi, baik pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat maupun
pengawasan oleh aparat pengawas fungsional;
d. Meningkatkan
pengembangan sistem manajemen penye- diaan data mengenai hasil pembinaan dan
proses pelaksanaan pembinaan secara periodik dan terpadu; dan
e. Melakukan
usaha peningkatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka menyediakan
bahan-bahan dan saran-saran guna penyusunan rencana, pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan yang meliputi tindakan pencegahan dan pengamanan terhadap
penyimpangan yang terjadi atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan
.
6. Program Penyempurnaan Prasarana
Fisik Pemerintah
Program
ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aparat Pemerintah
melalui penyediaan prasarana dan sarana fisik dalam bentuk pengadaan, perluasan
atau rehabili- tasi kantor serta pengadaan sarana kantor dan sarana kerja di
tingkat propinsi dan kabupaten atau kodya yang memerlukan, secara memadai.
Dengan
pelaksanaan program-program di atas diharapkan koperasi-koperasi,akan dapat
makin berkembang seperti yang direncanakan yaitu mandiri, tangguh dan dapat
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar