Kamis, 23 Januari 2014

Tata Cara Pembentukan Koperasi di Indonesia



Nama  : Benny Rianto
NPM   : 21212425
Kelas   : 2EB08

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DI INDONESIA

Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang ingin mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi mereka.
Hal – hal yang harus di perhatikan dalam pembentukan koperasi :
1.      Orang – orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor – factor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3.      Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.      Kepengurusan dan manajemen harus di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi dan pengelolaan koperasi.
Pesiapan pembentukan koperasi
Persiapan yang perlu di lakukan dalam pendirian koperasi :
1.      Orang – orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas – luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah. Dengan tujuan agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan koperasi.
2.      Disamping hal tersebut di atas, juga sangat baik di lakukan pendidikan atau latihan terlabih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh latihan dan pendidikan maka mereka itu nantinya di harapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya, kepada rekan – rekan mengenai bidang perkoperasian tadi. Yang nantinya kan memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
3.      Setelah di rasa cukup pengertianyadan di landasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan atau hanya ikut- ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Rapat pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan , maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Rapat pembentukan di hadiri oleh peminat – peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan di pimpin oleh salah seorang atau lebih dari antar mereka sendiri.
2.      Karena pentinganya rapat pembentukan ini , sebaiknya mengundang pejabat / atau petugas departemen koperasi setempat , untuk membantu kelancaran jalanya rapat, serta memberikan petunjuk , penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
3.      Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi , antara lain :
a)      Tujuan pendirian koperasi
b)      Usaha yang hendak di jalankan
c)      Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d)     Penyusuanan anggaran dasar
e)      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f)       Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi

4.      Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan – ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh bertentanga  dengan ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di muat harus di muat dalam anggran dasar adalah:
a)      Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b)      Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c)      Tempat kedudukan koperasi daerah kerjanya
d)     Maksud dan tujuan koeprasi
e)      Jenis dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f)       Syarat – syarat keanggotaan dan kepengurusan
g)      Ketentuan – ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana lainya.
h)      Ketentuan – ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan  ( mereka di beri kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
  • Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah – langkah yang perlu di lakukan adalah
1.      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi yang akan di bentuk.


2.      Permintaan pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran  sebagai berikut :
a.       Dua rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b.      Berita acara rapat pembentukan
c.       Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
  • Pendaftaran Koperasi sebagai badan hukum
1.      Setelah surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi  yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal permohonan tadi
2.      Atas dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya seperti berikut :
a.       Menyetujuai pembentukan koperasi yang bersangkutan
b.      Atau menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3.      Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan  dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4.      Kepala kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan , kepengurusan, dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5.      Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan



  • Pengesahan akte pendirian
1.      Dlam waktu selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan
2.      Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah penerimaan surat penolakan.
3.      Dan sebaliknya jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor urut  yangsesuai dengan buku daftar umum  yang di sediakan khusus untuk keperluan itu  pada kantor pejabat. Kedua buah akte pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4.      Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.      Buku Dafta umum serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma – Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6.      Badan hukum yang di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan  sebagai di atur oleh peraturan perundang undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7.      Surat – surat atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.

Sumber: Sitio Arief dan Tamba Haloman (2001). Koperasi Teori dan Praktik . Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar