Nama : Benny Rianto
NPM : 21212425
Kelas : 2EB08
TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DI
INDONESIA
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan di
laksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
maksimal bagi mereka.
Hal – hal
yang harus di perhatikan dalam pembentukan koperasi :
1.
Orang – orang yang mendirikan dan
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama.
2.
Usaha yang akan di laksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara ekonomi di artikan bahwa
usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan
usaha dengan memperhatikan factor – factor tenaga kerja, modal , dan teknologi.
3.
Modal sendiri harus tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan , tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan dan manajemen harus di
sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan agar tercapai efisiensi
dan pengelolaan koperasi.
Pesiapan pembentukan koperasi
Persiapan yang perlu di lakukan dalam pendirian
koperasi :
1.
Orang – orang yang bermaksud
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan
yang seluas – luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan
menengah. Dengan tujuan agar mereka memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan koperasi.
2.
Disamping hal tersebut di atas, juga
sangat baik di lakukan pendidikan atau latihan terlabih dahulu bagi sebagian
atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut. Jika hanya
sebagian saja yang dapat memperoleh latihan dan pendidikan maka mereka itu
nantinya di harapkan dapat memberikan penerangan dan penjelasan secukupnya,
kepada rekan – rekan mengenai bidang perkoperasian tadi. Yang nantinya kan
memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
3.
Setelah di rasa cukup
pengertianyadan di landasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya
paksaan atau hanya ikut- ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
Rapat pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan ,
maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Rapat pembentukan di hadiri oleh
peminat – peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan di pimpin oleh
salah seorang atau lebih dari antar mereka sendiri.
2.
Karena pentinganya rapat pembentukan
ini , sebaiknya mengundang pejabat / atau petugas departemen koperasi setempat
, untuk membantu kelancaran jalanya rapat, serta memberikan petunjuk ,
penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi tercapai.
3.
Rapat membicarakan hal – hal yang
berkaitan dengan pembentukan koperasi , antara lain :
a) Tujuan
pendirian koperasi
b) Usaha yang
hendak di jalankan
c) Penerimaan
dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d) Penyusuanan
anggaran dasar
e) Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f) Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa koperasi
4.
Penyusunan anggaran dasar koperasi
harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan – ketentuan yang
ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh bertentanga dengan
ketentuan undang – undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di
muat harus di muat dalam anggran dasar adalah:
a) Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b) Nama lengkap
dan nama singkatan dari koperasi
c) Tempat
kedudukan koperasi daerah kerjanya
d) Maksud dan
tujuan koeprasi
e) Jenis dan
kegiatan usaha yang akan di lakukan
f) Syarat –
syarat keanggotaan dan kepengurusan
g) Ketentuan –
ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana lainya.
h) Ketentuan –
ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5.
Rapat harus menyepakati keputusan
mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan ( mereka di beri
kuasa ( pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus
pengajuan permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
- Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah
– langkah yang perlu di lakukan adalah
1. Para pendiri
mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen
koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah koperasi
yang akan di bentuk.
2. Permintaan
pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran sebagai berikut :
a. Dua
rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b. Berita acara
rapat pembentukan
c. Surat
bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Pendaftaran Koperasi sebagai badan hukum
1. Setelah surat
tanda penerimaan di berikan kepada koperasi yang bersangkutan , pejabat
koperasi setempat wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan
sejak tanggal permohonan tadi
2. Atas dasar
penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya seperti
berikut :
a. Menyetujuai
pembentukan koperasi yang bersangkutan
b. Atau menunda
ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3. Jika ternyata
telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan
hidupnya , pejabat koperasi menyatakan persetujuan dan meneruskan pengesahan
permohonan badan hukum yang bersangkutan
4. Kepala kantor
departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini sekretaris
jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap materi
anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan , kepengurusan, dan
bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5. Materi anggaran
dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992 Tentang
perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
- Pengesahan akte pendirian
1. Dlam waktu
selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan
badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus telah
memberikan jawaban pengesahan
2. Apabila pejabat
yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan atas isi
akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri koperasi
dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari setelah
penerimaan surat penolakan.
3. Dan sebaliknya
jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan nomor
urut yangsesuai dengan buku daftar umum yang di sediakan khusus
untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akte pendirian /
anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor pendaftaran, serta tanda
pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4. Tanggal
pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5. Buku Dafta umum
serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat dengan Cuma
– Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar koperasi
dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salianan dan
harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6. Badan hukum yang
di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan sebagai di atur oleh
peraturan perundang undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha
yang meliputi seluruh bidang ekonomi
7. Surat – surat
atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan badan hukum
koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.
Sumber: Sitio Arief dan Tamba Haloman
(2001). Koperasi Teori dan Praktik . Jakarta : Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar