Kamis, 23 Januari 2014

Pasar Modal



PENGERTIAN PASAR MODAL
          DEFINISI SECARA UMUM
          Pasar modal adalah tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa perantara dan para underwriter
          DEFINISI MENURUT UNDANG-UNDANG
          Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan Efek.
          Pasal 1 Angka 13 UU No.  8 Tahun 1995
UU DAN PERATURAN PASAR MODAL
          1. UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
          2. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun1995 Tentang Penyelenggaraan  Kegiatan di Pasar Modal
          3. Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di  Pasar Modal
          4. Keputusan Menteri Keuangan
          5. Keputusan Ketua BAPEPAM-LK
          6. Keputusan Direksi BEI, KPEI dan KSEI
          7. Peraturan dan Per-UU-an terkait lainnya
SEJARAH PASAR MODAL (1)
          1912-1940
          Berdiri pada tahun 1912, di Jakarta (Batavia), kemudian di Semarang dan Surabaya tahun 1925. Perang Dunia II menjadi penyebab tutupnya Bursa Efek di Indonesia ini yaitu pada tahun 1939 – 1940;
          1952-1960
          Dengan berlakunya Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952. Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia pada tahun 1958, menjadikan bursa terpuruk, lebih-lebih pada tahun 1966 inflasi membubung tinggi sehingga perdagangan saham dan obligasi tidak menarik lagi.
          1968-1977
          Dibentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal (1968) . dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa (1976).  Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan.

SEJARAH PASAR MODAL (2)
          1983-1989
          1 April 1983 pertama kali diperkenalkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dengan menggunakan hari dasar perdagangan  tanggal 10 Agustus 1982. Pakdes 1987 Menyederhanakan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, Paket Oktober 1988, menetapkan Legal Landing Limit Perbankan (3L) , Paket Desember 1988, pemberian peluang kepada swasta untuk mendirikan bursa, Berdiri Bursa Pararel Indonesia (1988), Tanggal 30 Maret, Berdiri Bursa Efek Surabaya
          1990-1994
          Keluar Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990. Dualisme fungsi Bapepam dihapus, menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal 13 Juli 1992, Berdiri PT. Bursa Efek Jakarta, Tahun 1994 Automatisasi Bursa Efek di Jakarta (Computer System/JATS)


SEJARAH PASAR MODAL (3)
          1995 - Sekarang
          Disyahkan Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menggantikan Keppres No.53 tahun 1990.  Penggabungan Bursa Efek Surabaya dan Bursa Paralel.Tahun 2000 hingga 2002 Implementasi Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading), Terintagrasi dengan Sistem Kliring dan Penjaminan (Clearing and Guaranted System) oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).Tahun 2002 – 2006 implementasi secara bertahap sistem perdagangan jarak jauh  (Remote Trading).
          Tahun 2007
          Merger PT. Bursa Efek Jakarta dan PT. Bursa Efek Surabaya, menjadi PT. Bursa Efek Indonesia. (Tanggal 1 Desember 2007)
PERANAN PASAR MODAL
          Sebagai intermediari pihak2 yang membutuhkan dana dengan pihak2 yang surplus dana secara efisien;
          Menciptakan Sumber Pendanaan Jangka Panjang Perusahaan;
          Menciptakan dunia usaha yang Profesional dan Transparan;
          Menciptakan Peluang Investasi Bagi Masyarakat;
          Sebagai sarana peningkatan aktivitas ekonomi nasional
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

          BAPEPAM
          FASILITATOR/SRO
          SELF REGULATORY
          ORGANIZATION
          BURSA EFEK
          LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
          LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
          PERUSAHAAN EFEK
          PENJAMIN
          EMISI EFEK
          PERANTARA PEDAGANG EFEK
          MANAJER INVESTASI
          PENASIHAT
          INVESTASI
          PEMERINGKAT
          EFEK
          PROFESI
          PENUNJANG
          NOTARIS
          AKUNTAN PUBLIK
          KONSULTAN HUKUM
          PENILAI
          LEMBAGA PENUNJANG PM
          BAE
          WALI AMANAT
          BANK KUSTODIAN
          EMITEN

BAPEPAM LK
          TUGAS
          Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
          TUJUAN
          Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan masyarakat dan pemodal
          KEWENANGAN
          Memberikan Ijin Usaha kepada :
          Bursa Efek, LKP, LPP, Reksadana, Perusahaan  Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek.
          Memberikan Ijin Perorangan kepada :
          WPPE, WPEE, WMI dan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana


          KEWENANGAN
          Memberikan Persetujuan bagi :
          Bank Kustodian
          Melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan
          Menetapkan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran
          Mewajibkan Pendaftaran kepada :
          Profesi Penunjang PM seperti :
          Notaris, Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai dan Wali Amanat
          Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
          Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
          KEWENANGAN
          Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pihak yang memperoleh ijin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak dibidang pasar modal
          Menetapkan prinsip keterbukaan (disclosure principle)
          Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
          Menetapkan ketentuan akutansi di bidang pasar modal
FASILITATOR PERDAGANGAN/SELF REGULATORY ORGANISATION(SRO)
          LEMBAGA FASILITATOR  adalah lembaga/badan yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di pasar modal Indonesia.
          SRO = Organisasi Regulator Mandiri : Organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan (regulator) atas suatu industri atau profesi. Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah yang ada, atau dapat juga mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan pemerintah yang ada.
          BURSA EFEK
          LKP
          LPP
          BURSA EFEKBursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
          TUGAS
          Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien
          Menyediakan sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
          CONTOH :
          BURSA EFEK INDONESIA
          SINGAPORE STOCK EXCHANGE
          KUALA LUMPUR STOCK EXCHANGE
          LONDON STOCK EXCHANGE
          TOKYO STOCK EXCHANGE
          NEW YORK STOCK EXCHANGE
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
          PT. KLIRING PENJAMIN EFEK INDONESIA
          Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
          Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
          Menjamin penyerahan secara fisik baik efek maupun uang
          Sejak diterapkannya scripless trading di BEI, KPEI meluncurkan e-CLEAR


LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
          PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
          Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
          Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien.
          Mengamankan pemindah-tanganan efek.
          Menyelesaikan settlement perdagangan efek
          Menggunakan C-BEST
KELEMBAGAAN PASAR MODAL Perusahaan Efek
          Perusahaan Efek merupakan terjemahan bebas dari Securities Company yang menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Efek
          A. Penjamin Emisi Efek
          B. Perantara Pedagang Efek
          C. Manajer Investasi
          D. Penasihat Investasi
          E. Pemeringkat  Efek
Perusahaan Efek
A. Penjamin Emisi Efek
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
          Penjamin Utama Emisi Efek
          Menjamin Penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
          Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ke tiga
          Penjamin Pelaksana Emisi Efek
          Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
          Mengkoordinasikan seluruh penjamin emisi efek dalam hal pelaksanaan penjaminan efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
          Penjamin Peserta Emisi
          Menjamin penjualan efek dan pembayaran nilai efek kepada penjamin utama emisi sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (Disepakati dalam perjanjian)
  Perusahaan Efek
B.Perantara Pedagang Efek
Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
          Tugas
          Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat.
          Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
          Tugas
          Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
          Memberikan saran kepada para pemodal
          Perantara pedagang efek dilarang melakukan transaksi atas efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari PPE tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual efek yang bersangkutan dan PPE tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.

Perusahaan Efek
C.Manajer Investasi
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasrkan perundang-undangan yang berlaku.
          Tugas
          Mengadakan Riset
          Menganalisa kelayakan investasi
          Mengelola dana portofolio
          Manajer Investasi atau pihak terafiliasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual efek untuk Reksa Dana.
          Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh Direktur, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Perusahaan Efek
D.Penasehat Investasi
Adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
          Melakukan Riset
          Membuat Rekomendasi
          Menerbitkan Laporan
          Memberikan nasihat kepada pihak laina
          Memberikan Analisa di bidang Efek dgn menerima imbalan
Perusahaan Efek
E. Pemeringkat Efek
Pihak yang memberikan peringkat terhadap surat hutang yang diterbitkan oleh perusahaan.
          Tugas Pemeringkat Efek
          Memberikan jasa pemeringkatan yang independen (tidak memihak) atas tingkat kemampuan pelunasan pokok pinjaman dan pembayaran bunga suatu hutang yang diterbitkan oleh suatu badan usaha.
          Memberikan informasi mengenai peringkat surat-surat hutang secara berkala.
          Memberikan informasi tentang kredibilitas suatu badan usaha atau emisi bagi pihak-pihak yang memerlukan.
          Secara khusus, akan mengevaluasi risiko spesifik yang melihat pada sektor industri dan bisnis dimana perusahaan beroperasi, seberapa jauh kemampuan perusahaan melakukan hal-hal untuk mengurangi risiko tersebut.
Contoh Pemeringkatan oleh PEFINDO
Hutang
Jangka
Panjang
Hutang
Jangka
Pendek
Kempampuan
Memenuhi
Kewajiban
AAA
A1
Sangat Istimewa          “Superior”
AA
A2
Sangat Kuat
A
A3
Kuat
BBB
A4
Memadai
BB
B
Agak Lemah
B
Weak
Lemah
CCC
C
Tidak Mampu
D
D
Macet “Gagal Bayar”