PENGERTIAN
PASAR MODAL
•
DEFINISI
SECARA UMUM
•
Pasar
modal adalah tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan
obligasi-obligasi dengan memakai jasa perantara dan para underwriter
•
DEFINISI
MENURUT UNDANG-UNDANG
•
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan Profesi yang berkaitan dengan Efek.
•
Pasal
1 Angka 13 UU No. 8 Tahun 1995
UU
DAN PERATURAN PASAR MODAL
•
1.
UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
•
2.
Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal
•
3.
Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Pasar Modal
•
4.
Keputusan Menteri Keuangan
•
5.
Keputusan Ketua BAPEPAM-LK
•
6.
Keputusan Direksi BEI, KPEI dan KSEI
•
7.
Peraturan dan Per-UU-an terkait lainnya
SEJARAH
PASAR MODAL (1)
•
1912-1940
•
Berdiri
pada tahun 1912, di Jakarta (Batavia), kemudian di Semarang dan Surabaya tahun
1925. Perang Dunia II menjadi penyebab tutupnya Bursa Efek di Indonesia ini
yaitu pada tahun 1939 – 1940;
•
1952-1960
•
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka
kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952. Nasionalisasi
Perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia pada tahun 1958, menjadikan bursa
terpuruk, lebih-lebih pada tahun 1966 inflasi membubung tinggi sehingga perdagangan
saham dan obligasi tidak menarik lagi.
•
1968-1977
•
Dibentuk
tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal (1968) . dibentuk Bapepam
(Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa (1976). Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan
kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya
beberapa perusahaan.
SEJARAH
PASAR MODAL (2)
•
1983-1989
•
1
April 1983 pertama kali diperkenalkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),
dengan menggunakan hari dasar perdagangan
tanggal 10 Agustus 1982. Pakdes 1987 Menyederhanakan persyaratan proses
emisi saham dan obligasi, Paket Oktober 1988, menetapkan Legal Landing Limit
Perbankan (3L) , Paket Desember 1988, pemberian peluang kepada swasta untuk
mendirikan bursa, Berdiri Bursa Pararel Indonesia (1988), Tanggal 30 Maret,
Berdiri Bursa Efek Surabaya
•
1990-1994
•
Keluar
Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK Menkeu No. 1548 tahun 1990. Dualisme
fungsi Bapepam dihapus, menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal 13 Juli
1992, Berdiri PT. Bursa Efek Jakarta, Tahun 1994 Automatisasi Bursa Efek di
Jakarta (Computer System/JATS)
SEJARAH
PASAR MODAL (3)
•
1995
- Sekarang
•
Disyahkan
Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menggantikan Keppres No.53
tahun 1990. Penggabungan Bursa Efek
Surabaya dan Bursa Paralel.Tahun 2000 hingga 2002 Implementasi Perdagangan
Tanpa Warkat (Scripless Trading), Terintagrasi dengan Sistem Kliring dan
Penjaminan (Clearing and Guaranted System) oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI).Tahun 2002 – 2006 implementasi secara bertahap sistem
perdagangan jarak jauh (Remote Trading).
•
Tahun
2007
•
Merger
PT. Bursa Efek Jakarta dan PT. Bursa Efek Surabaya, menjadi PT. Bursa Efek
Indonesia. (Tanggal 1 Desember 2007)
PERANAN
PASAR MODAL
•
Sebagai
intermediari pihak2 yang membutuhkan dana dengan pihak2 yang surplus dana
secara efisien;
•
Menciptakan
Sumber Pendanaan Jangka Panjang Perusahaan;
•
Menciptakan
dunia usaha yang Profesional dan Transparan;
•
Menciptakan
Peluang Investasi Bagi Masyarakat;
•
Sebagai
sarana peningkatan aktivitas ekonomi nasional
STRUKTUR
PASAR MODAL INDONESIA
•
BAPEPAM
•
FASILITATOR/SRO
•
SELF
REGULATORY
•
ORGANIZATION
•
BURSA
EFEK
•
LEMBAGA
KLIRING DAN PENJAMINAN
•
LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
•
PERUSAHAAN
EFEK
•
PENJAMIN
•
EMISI
EFEK
•
PERANTARA
PEDAGANG EFEK
•
MANAJER
INVESTASI
•
PENASIHAT
•
INVESTASI
•
PEMERINGKAT
•
EFEK
•
PROFESI
•
PENUNJANG
•
NOTARIS
•
AKUNTAN
PUBLIK
•
KONSULTAN
HUKUM
•
PENILAI
•
LEMBAGA
PENUNJANG PM
•
BAE
•
WALI
AMANAT
•
BANK
KUSTODIAN
•
EMITEN
BAPEPAM
LK
•
TUGAS
•
Melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
•
TUJUAN
•
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan masyarakat dan pemodal
•
KEWENANGAN
•
Memberikan
Ijin Usaha kepada :
•
Bursa
Efek, LKP, LPP, Reksadana, Perusahaan
Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek.
•
Memberikan
Ijin Perorangan kepada :
•
WPPE,
WPEE, WMI dan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana
•
KEWENANGAN
•
Memberikan
Persetujuan bagi :
•
Bank
Kustodian
•
Melakukan
Pemeriksaan dan Penyidikan
•
Menetapkan
Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran
•
Mewajibkan
Pendaftaran kepada :
•
Profesi
Penunjang PM seperti :
•
Notaris,
Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Penilai dan Wali Amanat
•
Menyusun
Peraturan di bidang pasar modal
•
Menegakkan
peraturan di bidang pasar modal
•
KEWENANGAN
•
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap para pihak yang memperoleh ijin usaha,
persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak dibidang
pasar modal
•
Menetapkan
prinsip keterbukaan (disclosure principle)
•
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP
dan LPP
•
Menetapkan
ketentuan akutansi di bidang pasar modal
FASILITATOR
PERDAGANGAN/SELF REGULATORY ORGANISATION(SRO)
•
LEMBAGA
FASILITATOR adalah lembaga/badan yang
menyelenggarakan kegiatan perdagangan dan penyelesaian transaksi efek di pasar
modal Indonesia.
•
SRO
= Organisasi Regulator Mandiri : Organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu
dari kewenangan penerapan (regulator) atas suatu industri atau profesi.
Kewenangan regulator dapat diterapkan sebagai pelengkap dari aturan pemerintah
yang ada, atau dapat juga mengisi kekosongan dari aturan dan pengawasan
pemerintah yang ada.
•
BURSA
EFEK
•
LKP
•
LPP
•
BURSA
EFEKBursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
•
TUGAS
•
Menyelenggarakan
perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien
•
Menyediakan
sarana pendukung, serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
•
CONTOH
:
•
BURSA
EFEK INDONESIA
•
SINGAPORE
STOCK EXCHANGE
•
KUALA
LUMPUR STOCK EXCHANGE
•
LONDON
STOCK EXCHANGE
•
TOKYO
STOCK EXCHANGE
•
NEW
YORK STOCK EXCHANGE
LEMBAGA
KLIRING DAN PENJAMINAN
•
PT.
KLIRING PENJAMIN EFEK INDONESIA
•
Pihak
yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
•
Melaksanakan
kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
•
Menjamin
penyerahan secara fisik baik efek maupun uang
•
Sejak
diterapkannya scripless trading di BEI, KPEI meluncurkan e-CLEAR
LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
•
PT.
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
•
Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek dan Pihak lain.
•
Menyediakan
jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan
efisien.
•
Mengamankan
pemindah-tanganan efek.
•
Menyelesaikan
settlement perdagangan efek
•
Menggunakan
C-BEST
KELEMBAGAAN
PASAR MODAL Perusahaan Efek
•
Perusahaan
Efek merupakan terjemahan bebas dari Securities Company yang menurut
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer
Investasi.
Perusahaan
Efek
•
A.
Penjamin Emisi Efek
•
B.
Perantara Pedagang Efek
•
C.
Manajer Investasi
•
D.
Penasihat Investasi
•
E.
Pemeringkat Efek
Perusahaan
Efek
A.
Penjamin Emisi Efek
Adalah
pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang
tidak terjual.
•
Penjamin
Utama Emisi Efek
•
Menjamin
Penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan
kepada emiten.
•
Mewakili
para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ke tiga
•
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek
•
Mengatur
pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
•
Mengkoordinasikan
seluruh penjamin emisi efek dalam hal pelaksanaan penjaminan efek, serta
kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
•
Penjamin
Peserta Emisi
•
Menjamin
penjualan efek dan pembayaran nilai efek kepada penjamin utama emisi sesuai
dengan bagian penjaminan yang diambil (Disepakati dalam perjanjian)
Perusahaan Efek
B.Perantara
Pedagang Efek
Adalah
pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri
atau pihak lain.
•
Tugas
•
Menyelesaikan
amanat jual/beli dari pemberi amanat.
•
Menyediakan
data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
•
Tugas
•
Membantu
mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
•
Memberikan
saran kepada para pemodal
•
Perantara
pedagang efek dilarang melakukan transaksi atas efek yang tercatat pada Bursa
Efek untuk pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang
tidak terafiliasi dari PPE tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli
dan atau menjual efek yang bersangkutan dan PPE tersebut belum melaksanakan
instruksi tersebut.
Perusahaan
Efek
C.Manajer
Investasi
Adalah
pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasrkan perundang-undangan yang berlaku.
•
Tugas
•
Mengadakan
Riset
•
Menganalisa
kelayakan investasi
•
Mengelola
dana portofolio
•
Manajer
Investasi atau pihak terafiliasi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun,
baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi
yang bersangkutan untuk membeli atau menjual efek untuk Reksa Dana.
•
Perusahaan
Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang
dilakukan oleh Direktur, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan
tersebut.
Perusahaan
Efek
D.Penasehat
Investasi
Adalah
pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian
efek dengan memperoleh imbalan jasa.
•
Melakukan
Riset
•
Membuat
Rekomendasi
•
Menerbitkan
Laporan
•
Memberikan
nasihat kepada pihak laina
•
Memberikan
Analisa di bidang Efek dgn menerima imbalan
Perusahaan
Efek
E.
Pemeringkat Efek
Pihak
yang memberikan peringkat terhadap surat hutang yang diterbitkan oleh
perusahaan.
•
Tugas
Pemeringkat Efek
•
Memberikan
jasa pemeringkatan yang independen (tidak memihak) atas tingkat kemampuan
pelunasan pokok pinjaman dan pembayaran bunga suatu hutang yang diterbitkan
oleh suatu badan usaha.
•
Memberikan
informasi mengenai peringkat surat-surat hutang secara berkala.
•
Memberikan
informasi tentang kredibilitas suatu badan usaha atau emisi bagi pihak-pihak
yang memerlukan.
•
Secara
khusus, akan mengevaluasi risiko spesifik yang melihat pada sektor industri dan
bisnis dimana perusahaan beroperasi, seberapa jauh kemampuan perusahaan
melakukan hal-hal untuk mengurangi risiko tersebut.
Contoh
Pemeringkatan oleh PEFINDO
Hutang
Jangka
Panjang
|
Hutang
Jangka
Pendek
|
Kempampuan
Memenuhi
Kewajiban
|
AAA
|
A1
|
Sangat
Istimewa “Superior”
|
AA
|
A2
|
Sangat
Kuat
|
A
|
A3
|
Kuat
|
BBB
|
A4
|
Memadai
|
BB
|
B
|
Agak
Lemah
|
B
|
Weak
|
Lemah
|
CCC
|
C
|
Tidak
Mampu
|
D
|
D
|
Macet
“Gagal Bayar”
|