Awal agama Islam masuk ke Indonesia
melalui kehidupan dalam bidang ekonomi yaitu lewat jalur perdagangan antar
bangsa dalam suasana tentram dan damai. Pendekatan lewat perniagaan dan
kedamaian yang dipergunakan oleh para dai, yang notabene, para pedagang dan
saudagar itu ternyata sangat cocok dengan kondisi sosiokultural masyarakatnya
sehingga Islam cepat berkembang hingga kepelosok bumi nusantara.
Sayang sekali, masuknya Islam ke
Indonesia ini bersamaan waktunya, di satu pihak, dengan melemahnya kekuatan-kekuatan
dunia Islam global di hampir seluruh bidang kehidupan dan bangkitnya kembali
dunia Barat dengan energi dan semangat baru (renaissance) di pihak yang lain.
Dalam kurun waktu dari permulaan
Islam masuk ke Indonesia, sampai paruh pertama abad dua puluh ini, para ulama
dan tokoh masyarakat Islam di Indonesia kurang atau tidak memikirkan bagaimana
nasib ekonomi umat Islam. Mereka agaknya kurang waktu untuk memikirkan dan
menggali sistem ekonomi Islam tersendiri, yang rohnya diambil dari Al-Qur’an
dan as-Sunnah. Kondisi ini mengingatkan bahwa peranan Islam dalam peradaban
dunia sangat berpengaruh terutama di Indonesia, khusus dalam bidang ekonomi
yang kurang dapat perhatian khusus.
Namun memasuki abad modern sekarang menjadi sebuah kenangan
Indonesia bahwa selama kurun waktu enam tahun sejak tahun 1992 hingga 1998
hanya ada satu bank Islam di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dan
dimana waktu itu telah terjadi krisis moneter yang melanda negeri ini, Namun
bank tersebut masih tetap eksis dengan sistem yang digunakan. Sedangkan banyak
bank swasta pada saat itu mengalami likuidasi. Kemudian, muncul sebuah angin
segar dari regulator Bank Indonesia dengan disahkannya UU Perbankan No.
10/1998, telah memberikan landasan luas bagi berdirinya perbankan syariah di
Indonesia dan memberikan peluang bahwasanya bank yang memiliki prinsip dengan
sistem Bagi Hasil mampu memberikan keuntungan, keadilan bahkan keberkahan bagi
umat.Memang masih disadari bahwasanya peranan bank syariah masih belum optimal hanya kurang lebih 2% market share diperoleh dari bank nasional. Ditambah juga perbankan syariah itu kenyataannya masih berkonsentrasi pada masyarakat perkotaan dan lebih melayani kepada usaha-usaha menengah ke atas. Sementara mayoritas Muslimin berada di pedesaan dan memilki usaha yang relatif kecil dan terbatas belum mendapatkan akses yang optimal kepada sistem perbankan syariah.
Karena itulah dikembangkan lembaga-lembaga keuangan syariah yang dapat berinteraksi dengan umat di pedesaan dengan kemudahan memberikan pembiayaan usaha-usaha kecil dan mikro. Lembaga-lembaga keuangan syariah ini adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Mal Wattamwil (BMT). Barangkali unit-unit keuangan syariah kelas mikro inilah yang memberikan keunikan dari perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dibandingkan dengan yang berkembang di negara-negara Islam lainnya.
Sumber: http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/pembumian-ekonomi-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar