Koperasi dengan lembaga
keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman
kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern
ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya.
Masyarakat lebih banyak
mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding dengan koperasi.
Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan
orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu
koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya. Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain)
lebih mereka kenal, bahkan mereka
mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini
lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan kepercayaan
msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga keuangan (badan usaha lain) yang
besar-besaran tak hanya pembangunnya yang dimana-mana namun juga gedung yang mereka buat dengan
besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan tidak dikenal oleh
msyarakatnya sendiri.
Ada
beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan lembaga keuangan (badan
usaha lain), diantaranya yaitu :
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
- Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Jika dilihat dari
perbedaan tersebut koperasi memiliki semboyan “bersama” yaitu, diamana jika ia
sudah emnjadi pelanggan maka secara langsung akan menjadi pelanggan pula. Dalam
koperasi juga pengambilan keputusan tidak berdasarkan saham seperti pada badan
usaha lain, dimana pemegang saham biasa yang mengambil keputusan. Tak hanya itu
koperasi memiliki tujuan pelayanan maksimum sedangkan badan usaha lain
tujuannya adalah profit maksimum. Dari sini sudah terlihat jelas bahwa koperasi takhanya mengandalkan
keuntungan namun juga mengandalkan atau menganut prinsip bersama dan
ememtingkan pelayanan kepada sesama anggotanya.
Dalam koperasi hasil
usahanya disebut dengan “Sisa Hasil Usaha” (SHU) diamana SHU ini dalah menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
·
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam badan usaha lain
menyebutnya dengan laba. Diamana laba menurut Soemarso (2004:245) Laba adalah selisih
lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan usaha untuk memperoleh pendapatan
tersebut selama periode tertentu. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
laba sejauh mana suatu perusahaan memperoleh pendapatan dari kegiatan penjualan
sebagai selisih dari keseluruhan usaha yang didalam usaha itu terdapat biaya
yang dikeluarkan untuk proses penjualan selama periode tertentu.
·
Tujuan Laba
Menurut Anis dan Imam
(2003 : 216) mengutarakan bahwa tujuan pelaporan laba adalah sebagai berikut :
a) Sebagai indikator efesiensi penggunaan dana yang tertahan dalam
perusahaan yang diwujudkan dalam tingkat kembaliannya.
b) Sebagai dasar pengukuran prestasi manajemen.
c) Sebagai dasar penentuan besarnya perencanaan pajak.
d) Sebagai alat pengendalian sumber daya ekonomi suatu negara.
e) Sebagai kompensasi dan pembagian bonus.
f) Sebagai alat motivasi manajemen dalam pengendalian perusahaan.
g) Sebagai dasar bentuk kenaikan kemakmuran.
h) Sebagai dasar pembagian deviden.
·
Pembagian
laba atau rugi
Sejak berdirinya persekutuan dan
operasinya akan menghasilkan laba-rugi selama satu periode akuntansi. Pembagian
laba-rugi persekutuan harus dicantumkan dalam akte pendirian persekutuan. Jika
tidak dijelaskan, maka pembagian laba-rugi akan dibagi sama diantara para
sekutu. Pada umumnya, laba-rugi dibagi berdasarkan cara-cara dibawah ini
Terima kasih,Artikel nya sangat membantu
BalasHapusSilahkan
Kunjungi kami