Kamis, 23 Januari 2014

Perbedaan Koperasi dan Badan Koperasi Lain



Koperasi dengan lembaga keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya. Masyarakat lebih banyak mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding dengan koperasi. Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya.  Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih mereka kenal,  bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga keuangan (badan usaha lain) yang besar-besaran tak hanya pembangunnya yang dimana-mana  namun juga gedung yang mereka buat dengan besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan tidak dikenal oleh msyarakatnya sendiri.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan lembaga keuangan (badan usaha lain), diantaranya yaitu :
  • Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
  • Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
  • Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
  • Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
  • Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
  • Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Jika dilihat dari perbedaan tersebut koperasi memiliki semboyan “bersama” yaitu, diamana jika ia sudah emnjadi pelanggan maka secara langsung akan menjadi pelanggan pula. Dalam koperasi juga pengambilan keputusan tidak berdasarkan saham seperti pada badan usaha lain, dimana pemegang saham biasa yang mengambil keputusan. Tak hanya itu koperasi memiliki tujuan pelayanan maksimum sedangkan badan usaha lain tujuannya adalah profit maksimum. Dari sini sudah terlihat jelas  bahwa koperasi takhanya mengandalkan keuntungan namun juga mengandalkan atau menganut prinsip bersama dan ememtingkan pelayanan kepada sesama anggotanya.
Dalam koperasi hasil usahanya disebut dengan “Sisa Hasil Usaha” (SHU) diamana SHU ini dalah menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

·         Rumusan pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

·         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam badan usaha lain menyebutnya dengan laba. Diamana laba menurut Soemarso (2004:245) Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut selama periode tertentu. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan laba sejauh mana suatu perusahaan memperoleh pendapatan dari kegiatan penjualan sebagai selisih dari keseluruhan usaha yang didalam usaha itu terdapat biaya yang dikeluarkan untuk proses penjualan selama periode tertentu.
·         Tujuan Laba
Menurut Anis dan Imam (2003 : 216) mengutarakan bahwa tujuan pelaporan laba adalah sebagai berikut :
a)      Sebagai indikator efesiensi penggunaan dana yang tertahan dalam perusahaan yang diwujudkan dalam tingkat kembaliannya.
b)      Sebagai dasar pengukuran prestasi manajemen.
c)      Sebagai dasar penentuan besarnya perencanaan pajak.
d)     Sebagai alat pengendalian sumber daya ekonomi suatu negara.
e)      Sebagai kompensasi dan pembagian bonus.
f)       Sebagai alat motivasi manajemen dalam pengendalian perusahaan.
g)      Sebagai dasar bentuk kenaikan kemakmuran.
h)      Sebagai dasar pembagian deviden.

·         Pembagian laba atau rugi

Sejak berdirinya persekutuan dan operasinya akan menghasilkan laba-rugi selama satu periode akuntansi. Pembagian laba-rugi persekutuan harus dicantumkan dalam akte pendirian persekutuan. Jika tidak dijelaskan, maka pembagian laba-rugi akan dibagi sama diantara para sekutu. Pada umumnya, laba-rugi dibagi berdasarkan cara-cara dibawah ini





                                                    

1 komentar: