Kamis, 23 Januari 2014

Masihkah Koperasi Mejadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia



Nama                   : Benny Rianto
NPM          : 21212425
Kelas          : 2EB08

Masihkah Koperasi Menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia ?

Image

UUD 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat. Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama.
“Individualitas” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Menurut Moh. Hatta sebagai pelopor Pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri
3.      Koperasi di gali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.

Ada 9 asas pemabangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan ( GBHN, 1988 ) yaitu :
1.      Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi nilai spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

2.      Asas Manfaat
Mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.


3.      Asas Demokrasi Pancasila
Mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendrilah yang menentukan aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi. Di samping itu, adanya prinsip koperasi one men one vote (satu anggota satu suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan asas demokrasi yang utuh.

4.      Asas Adil dan Merata
Mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air, di mana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Asas ini sudah Nampak pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembangian Sisa Hasil Usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak nonkapitalis karena pembagiaan shu kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa usaha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi.

5.      Asas Keseimbangan , Keserasian, dan Keselarasan dalam Peri-kehidupan
Mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antar daerah, kepentingan peri-kehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Koperasi, selain mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapar dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.

6.      Asas Kesadaran Hukum
Mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat kepada hokum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7.      Asas Kemandirian
Mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.

8.      Asas Kejuangan
Mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelengggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengbdiaan serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa da Negara di atas kepentingan pribadi dan / atau golongan.

9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. 
Dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada, maka koperasi tidak akan tumbuh.

Menurut Hanel (1989), yang disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, merupakan kombinasi , manusia aset fisik non fisik dan teknologi.

Sinergitas antara sosial dan ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi.

Ketangguhan koperasi telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut .

Menurut data, kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementara keanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.

Namun ternyata pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi . Tidak aktifnya koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana, kurangnya anggota terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien. Sedang penyebab citra koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian koperasi telah menyimpang dari tujuannya semula dan penyelewengan yang dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Bila dilihat dari data diatas peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan peningkatan kwalitas. Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana dikutip Koch mengatakan Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada data kuantitatif, yang mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang didirikan, jumlah anggota, volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek kualitatif yang seharusnya menjadi ukuran sering diabaikan.

Koperasi pada umumnya akan dapat berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan semangat enterpreneur yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun jaringan dengan stake holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku usaha menengah dan besar, banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil yang membutuhkan pembinaan agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya manusia menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Saatnya Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka.

Sumber :
Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba.2001.KOPERASI Teori dan Praktik.Jakarta:ERLANGGA.
http://mpn.kominfo.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar