Nama : Benny Rianto
NPM : 21212425
Kelas : 2EB08
Masihkah
Koperasi Menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia ?
UUD
1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal
33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1
tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak
koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus
mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa
solidaritas harus dipupuk dan diperkuat. Anggota dididik mempunyai sifat
“individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga
dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan
tertuju kepada kepentingan bersama.
“Individualitas” menjadikan
seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi
koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik
dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam
kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan
“self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Menurut
Moh. Hatta sebagai pelopor Pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan
sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri
3. Koperasi
di gali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, koperasi
tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas
dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu
mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional
seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 asas pemabangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan ( GBHN, 1988 ) yaitu :
1. Asas Keimanan dan Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi nilai spiritual, moral dan etik dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat
Mengandung
arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak
ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan
diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat
melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani
harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Asas Demokrasi Pancasila
Mengandung
arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh
kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat
kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri
koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendrilah yang menentukan
aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan
pengaruh dari pihak luar koperasi. Di samping itu, adanya prinsip koperasi one men one vote (satu anggota satu
suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan asas demokrasi yang utuh.
4. Asas Adil dan Merata
Mengandung
arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama
harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air, di
mana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati
hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya
yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Asas
ini sudah Nampak pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembangian
Sisa Hasil Usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini
berwatak nonkapitalis karena pembagiaan shu kepada anggota adalah berdasarkan
atas jasa usaha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi.
5. Asas Keseimbangan , Keserasian, dan
Keselarasan dalam Peri-kehidupan
Mengandung
arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai
kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan
dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat
dan negara, pusat dan daerah serta antar daerah, kepentingan peri-kehidupan
darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Koperasi,
selain mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya juga memikirkan
kepentingan umum. Hal ini dapar dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa
mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan
SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.
6. Asas Kesadaran Hukum
Mengandung
arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara
Negara harus taat kepada hokum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta
Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas Kemandirian
Mengandung
arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga
merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan
swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri
sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.
8. Asas Kejuangan
Mengandung
arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelengggara Negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengbdiaan serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa
da Negara di atas kepentingan pribadi dan / atau golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mengandung
arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat
lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa.
Dalam mengasuh anggota koperasi
selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan
dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai
tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada,
maka koperasi tidak akan tumbuh.
Menurut Hanel (1989), yang
disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative
group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang
sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar
kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau
kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali,
dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang
mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang
menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga.
Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada
umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Badan Usaha Koperasi, disamping
adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan
prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, merupakan kombinasi , manusia aset fisik non fisik dan
teknologi.
Sinergitas antara sosial dan
ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat
yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat
kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi.
Ketangguhan koperasi telah
terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997
mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia
tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia
tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut .
Menurut data, kinerja koperasi
di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012,
jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi
192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementara keanggotaan
koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada
Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja
yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012 menjadi
425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.
Namun ternyata pertumbuhan
koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak).
Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan
untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra koperasi . Tidak aktifnya
koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana, kurangnya anggota terampil
dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien. Sedang penyebab citra koperasi
menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian koperasi telah menyimpang dari
tujuannya semula dan penyelewengan yang dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya
diri dan kelompoknya.
Bila dilihat dari data diatas
peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan peningkatan kwalitas.
Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana dikutip Koch mengatakan
Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada data kuantitatif, yang
mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang didirikan, jumlah anggota,
volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek kualitatif yang seharusnya
menjadi ukuran sering diabaikan.
Koperasi pada umumnya akan dapat
berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan semangat enterpreneur
yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun jaringan dengan stake
holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku usaha menengah dan besar,
banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil yang membutuhkan pembinaan
agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.
Diakui atau tidak keterbatasan
sumberdaya manusia menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta
menunjukkan kemampuan pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga
diperlukan pembinaan baik terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan
pemahaman, menjalankan dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan
perkembangan jaman.
Saatnya Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait
lebih pro aktif, jemput bola dan melakukan pembinaan serta pengawasan
berkesinambungan, memotivasi pembinaan dan pemberdayaan koperasi yang
membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang dimiliki bagi pemberdayaan koperasi,
sehingga koperasi sebagai soko guru ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka.
Sumber :
Sitio,Arifin dan Halomoan Tamba.2001.KOPERASI Teori dan Praktik.Jakarta:ERLANGGA.
http://mpn.kominfo.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar